Kejaksaan RI, melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), berhasil melelang satu unit kondotel sitaan milik terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Udar Pristono, yang berlokasi di Bali. Properti ini, yang telah menjadi barang rampasan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung, laku terjual senilai Rp 1,26 miliar pada lelang daring yang diselenggarakan Jumat, 17 Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan properti ini merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016. Putusan tersebut secara tegas menyatakan, “Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016 menyatakan bahwa telah dirampas untuk negara,” menandai upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset hasil kejahatan.
Penjualan aset ini dilaksanakan secara daring melalui platform lelang.go.id, menggunakan sistem penawaran terbuka atau open bidding tanpa memerlukan kehadiran fisik peserta. Proses penawaran sendiri secara resmi ditutup pada pukul 09.20 WIB, mengikuti waktu server aplikasi lelang.
Properti yang dilelang adalah satu unit kondominium hotel (kondotel) dengan rincian unit nomor 1322, bertipe Garden View standar. Kondotel ini berada di Wing 1 lantai 3, memiliki luas 49,61 meter persegi, dan semula bernama The Legian Nirwana Suites yang kini dikenal sebagai Pullman Bali Legian Nirwana. Lokasinya strategis di Jalan Melati Nomor 1, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Aset tersebut, yang tercatat atas nama PT Mitra Asian Properti, merupakan bagian dari barang bukti perkara korupsi dan pencucian uang yang menjerat Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Keberhasilan lelang aset ini lebih dari sekadar transaksi penjualan; ia merepresentasikan komitmen teguh Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan hingga tuntas, memastikan bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh pelakunya. Langkah-langkah pemulihan aset seperti ini krusial untuk mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus mengirimkan pesan kuat tentang konsekuensi hukum bagi para koruptor dan pelaku pencucian uang. Ini adalah bagian integral dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pengembalian kerugian negara.
Pelaksanaan lelang ini terselenggara berkat kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, serta dukungan penuh dari Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Denpasar. Proses ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Emilwan Ridwan, yang menekankan percepatan penyelesaian barang rampasan negara demi efisiensi dan transparansi.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa suksesnya lelang ini menggambarkan dedikasi Kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan. Komitmen ini tidak berhenti pada vonis, melainkan berlanjut hingga tahap pemulihan aset secara konkret guna mengoptimalkan penerimaan keuangan negara. Upaya serupa bukanlah yang pertama kali; pada tahun 2021, Kejaksaan Agung juga pernah melelang tiga unit kondotel lain milik Udar Pristono di Bali, menunjukkan pola penegakan hukum yang konsisten.






