JAKARTA – Artis Nikita Mirzani dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025, mengakhiri serangkaian persidangan yang menarik perhatian publik.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Kaerul Saleh menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.” Majelis hakim menegaskan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. Masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan, dan hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Vonis yang dijatuhkan kali ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara. Keputusan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara jaksa penuntut dan majelis hakim dalam menilai bobot kasus serta bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
Sebelumnya, dalam momen sidang dupliknya, Nikita Mirzani sempat menyampaikan harapannya untuk divonis bebas dari seluruh tuntutan jaksa. Ia menilai kasus yang menjeratnya penuh dengan ketidakadilan, mulai dari tahap penyidikan hingga proses persidangan. “Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” tuturnya dengan tegas pada Kamis, 24 Oktober 2025 lalu.
Nikita mengaku telah kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum lainnya. Kendati demikian, ia masih menggantungkan harapannya pada keadilan yang akan diberikan oleh para hakim. “Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang,” ucap Nikita. Dengan suara bergetar, ia memohon agar majelis hakim membebaskannya, karena ia sangat yakin tidak bersalah atas perbuatan pidana yang dituduhkan. “Saya mohon agar Bapak Hakim yang Mulia membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” pintanya.
Penetapan vonis ini, yang mencerminkan pertimbangan cermat majelis hakim atas bukti dan fakta persidangan, seringkali menjadi momen krusial yang menguji harapan seorang terdakwa. Meskipun Nikita Mirzani berulang kali menyuarakan keyakinannya akan ketidakbersalahan dan menuntut keadilan, putusan pengadilan menunjukkan adanya perspektif hukum yang berbeda berdasarkan bukti yang dihadirkan, menegaskan kompleksitas penegakan hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan figur publik.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani, bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, yang merupakan pemilik produk kecantikan Glafidsya. Jaksa penuntut umum menuduh Nikita telah mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai imbalan agar berhenti membuat konten negatif. Meski sempat terjadi kesepakatan untuk pembayaran Rp 4 miliar, Reza Gladys tetap melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU.






