Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (28/10/2025). Salah satu tersangka baru tersebut adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto (PAR).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan Parwanto sebagai tersangka baru dalam kasus PUPR OKU tersebut. “Benar,” ujar Fitroh Rohcahyanto kepada jurnalis di Jakarta. Tiga tersangka lainnya adalah anggota DPRD OKU Robi Vitergo (RV), serta dua pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang (AT) dan Mendra SB (MSB).
KPK langsung memanggil 14 saksi untuk penyidikan kasus korupsi di Dinas PUPR OKU TA 2024-2025 ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan para saksi, termasuk sejumlah pejabat teras Pemkab OKU dan anggota dewan, dipusatkan di Mapolda Sumsel.
Penetapan tersangka dari unsur pimpinan dan anggota dewan ini mengindikasikan adanya dugaan intervensi legislatif dalam pengaturan proyek di Dinas PUPR OKU. KPK kini, menurut Budi, fokus mendalami aliran dana dan persekongkolan antara eksekutif, legislatif, serta swasta dalam mengatur proyek APBD 2024-2025, katanya.
Parwanto yang telah berstatus tersangka juga tercatat dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi, bersama anggota DPRD OKU lainnya. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025 yang sebelumnya menjerat enam tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah dan dua ketua komisi DPRD OKU.
Pengembangan kasus korupsi di Dinas PUPR OKU ini menjadi bukti keseriusan KPK membidik dugaan persekongkolan elite di daerah yang merugikan negara. Pemeriksaan intensif belasan saksi di Polda Sumsel menjadi langkah krusial untuk membongkar tuntas praktik lancung pengaturan proyek di Ogan Komering Ulu.






