Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia hingga kini belum mengunggah naskah final Revisi Undang-Undang (RUU) TNI ke situs resminya, meski beleid tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna. Berdasarkan penelusuran pada Senin, 24 Maret 2025, laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPR RI, dpr.go.id, belum menyediakan draf RUU TNI tersebut untuk diakses publik.
Pada situs JDIH DPR RI, untuk regulasi yang disahkan pada tahun 2025, baru tersedia naskah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketiadaan RUU TNI yang telah menjadi UU ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Menanggapi situasi tersebut, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa naskah final suatu undang-undang baru akan diunggah ke situs DPR setelah melalui serangkaian proses. Ia menuturkan, proses tersebut meliputi penandatanganan oleh presiden, pencantuman dalam lembaran negara, serta pemberian nomor undang-undang.
“Lalu dikasih nomor, ya, Undang-Undang nomor berapa tahun berapa gitu ya, setelah itu diundangkan. Ketika diundangkan disosialisasikan, nah baru DPR mengunggah,” ujar TB Hasanuddin saat dihubungi pada hari yang sama.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa DPR tidak diperkenankan mengunggah naskah final undang-undang yang telah direvisi sebelum secara resmi diundangkan oleh pemerintah. Menurutnya, pengumuman resmi tersebut merupakan kewenangan pemerintah, bukan DPR. “Tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan. Kan itu pengumuman resmi dari pemerintah, bukan dari DPR, gitu ya,” kata TB Hasanuddin.
Sebagai informasi, DPR RI secara resmi telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Rapat pengesahan RUU TNI menjadi UU tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan berlangsung di tengah gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Adapun RUU TNI ini memuat perubahan pada empat pasal krusial, yakni Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.






