Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melancarkan langkah tegas dengan menyita sebuah rumah mewah yang diduga kuat terkait dengan Mohamad Riza Chalid (MRC), pengusaha minyak yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Penyitaan aset ini, yang diklaim sebagai hasil tindak pidana korupsi, merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah beserta bangunan. “Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” kata Anang kepada awak media pada Sabtu (18/10).
Rumah mewah yang menjadi target penyitaan tersebut berlokasi strategis di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan seluas 557 meter persegi dan tercatat dalam sertifikat hak milik atas nama Kanesa Ilona Riza, yang diketahui merupakan anak dari Mohamad Riza Chalid. Anang menuturkan, “Benda/barang yang dilakukan penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 557 m2 yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, atas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari tersangka MRC.”

Meski nilai taksiran aset yang disita belum terungkap, penampakan rumah tersebut didominasi cat berwarna putih yang dipadukan dengan ornamen cokelat. Bangunan itu tampak terdiri dari beberapa lantai dan menyajikan kesan asri dengan keberadaan tanaman hijau di sekelilingnya. Anang mengimbuhkan bahwa barang sitaan ini akan dijadikan barang bukti penting dalam perkara dugaan TPPU, yang tak lain merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan TPPU melalui pendekatan multi-lapis. Penyitaan aset-aset mewah ini, yang kini mencakup rumah di Hang Lekir, sembilan mobil mewah, dan properti di Rancamaya, menegaskan strategi penegakan hukum untuk melacak dan memulihkan kerugian negara secara signifikan. Langkah ini juga menjadi pesan kuat bahwa aset hasil kejahatan tidak akan dibiarkan dinikmati, bahkan jika pelakunya telah berstatus buronan.
Perjalanan kasus Mohamad Riza Chalid sendiri cukup panjang. Ia telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025, setelah berulang kali tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Jauh sebelum penetapan DPO itu, status tersangka TPPU telah melekat padanya sejak 11 Juli 2025, menjadikannya pengembangan dari kasus utama korupsi minyak mentah tersebut.

Dalam rangkaian penyidikan TPPU ini, Kejagung sebelumnya juga telah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Deretan mobil mewah tersebut meliputi merek-merek ternama seperti BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Kemudian, Kejagung juga telah menyita sebuah rumah mewah milik Riza Chalid yang terletak di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat. Properti luas itu diketahui berdiri di atas tanah seluas 6.500 meter persegi, dengan tiga sertifikat yang mengatasnamakan perusahaan.

Mohamad Riza Chalid telah lebih dahulu dijerat sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya sendiri. Atas perbuatannya, Riza dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Riza Chalid terkait serangkaian penyitaan dan kasus yang menjeratnya.







