JAYAPURA – Mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Papua dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa istrinya, Grace Rewang. Penetapan status ini dilakukan pada Jumat (21/3), menyusul serangkaian pemeriksaan yang telah dijalani Yeremias Bisai sejak Kamis, 20 Maret 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, membenarkan informasi penting ini. “Benar, sekarang statusnya sudah sebagai tersangka,” tutur Kombes Achmad Fauzi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada hari yang sama.
Setelah penetapan tersebut, Yeremias Bisai dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan. Ia kini tengah menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. Fauzi menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kesehatan Yeremias Bisai sembari proses hukum tetap berjalan.
Kasus KDRT ini berawal dari laporan Grace Rewang, istri Yeremias Bisai, kepada Polda Papua pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut merinci dugaan KDRT dan tindakan asusila yang terjadi pada dini hari 1 Desember 2024 di wilayah Kabupaten Yapen.
Saat dugaan peristiwa itu terjadi, Yeremias Bisai masih menjabat sebagai Bupati Waropen dan juga tengah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua. Ia berpasangan dengan Benhur Tomi Mano dalam kontestasi Pilkada saat itu.
Karena statusnya sebagai peserta Pilkada, penanganan kasus oleh Polda Papua sempat tertunda. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Yeremias Bisai dari pencalonannya sebagai calon wakil gubernur pada 24 Februari 2025, proses hukum terhadapnya pun kembali dilanjutkan tanpa hambatan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa status politik tidak menghalangi penegakan hukum atas dugaan pelanggaran.
Perjalanan hukum yang menimpa Yeremias Bisai menyoroti bagaimana ranah privat seorang pejabat publik bisa bersinggungan erat dengan karier politiknya. Penundaan penanganan kasus saat ia masih menjadi kandidat dalam kontestasi politik, diikuti dengan percepatan proses setelah diskualifikasi oleh lembaga peradilan tertinggi seperti Mahkamah Konstitusi, menggarisbawahi pentingnya independensi penegakan hukum dari dinamika politik. Kasus ini menjadi pengingat bahwa status publik tidak dapat menghalangi konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, memastikan setiap warga negara setara di mata hukum.






