Revisi TKDN: Agus Gumiwang Beberkan Dampak Bagi Industri!

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Revisi TKDN: Agus Gumiwang Beberkan Dampak Bagi Industri!

Revisi TKDN: Agus Gumiwang Beberkan Dampak Bagi Industri!

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita baru-baru ini menjelaskan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Regulasi krusial ini, menurutnya, hadir untuk menggantikan aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika kebutuhan industri terkini.

Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu untuk melakukan regulasi ulang ketika terjadi perubahan signifikan di lapangan. “Ketika ada dinamika dan kebutuhan baru di lapangan, pemerintah harus berani meregulasi ulang,” ujar Agus, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Permenperin terbaru ini membawa kabar baik bagi pelaku industri. Pengusaha kini dapat meraih nilai tambah TKDN hingga 20 persen apabila mereka berinisiatif melibatkan talenta lokal dalam kegiatan penelitian, pengembangan, serta penggunaan tenaga ahli (brainware). Langkah ini, menurut Agus, merupakan tonggak penting untuk memperkuat ekosistem industri nasional melalui kebijakan yang lebih efisien, mudah diakses, cepat dalam proses, dan berbasis insentif.

Baca Juga :  RTM Malaysia Salah Sebut Nama Prabowo: Minta Maaf dan Akui Kesalahan

Pembahasan mengenai revisi aturan TKDN ini, ia menjelaskan, telah dimulai sejak Maret 2025. Menteri Agus juga menepis anggapan bahwa terbitnya regulasi baru ini merupakan respons terhadap kebijakan tarif impor Amerika Serikat ke Indonesia. “Kalau kita ingat, tarif Trump baru diberlakukan 1 April 2025. Sedangkan pembahasan revisi sudah kami mulai sebulan sebelumnya. Jadi, bukan karena tarif Trump,” tegasnya.

Politikus Partai Golkar ini memaparkan bahwa kebijakan TKDN berlaku secara universal untuk seluruh jenis produk industri yang pengadaannya dilakukan oleh pemerintah melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa. Bahkan, jika industri domestik memiliki kapasitas untuk memproduksi produk tersebut, pemerintah diwajibkan untuk membelinya tanpa harus bergantung pada impor dari negara lain.

Di sisi lain, pemberlakuan kebijakan TKDN untuk produk industri yang dibeli oleh rumah tangga dan sektor swasta akan bergantung pada kebijakan masing-masing kementerian atau lembaga pembina sektor terkait. “Jadi, pemberlakuan kebijakan TKDN pada produk high-tech tersebut tidak bergantung pada apakah industri high-tech atau tidak,” jelas Agus.

Baca Juga :  Onadio Leonardo Terjerat Narkoba: Karir di Ujung Tanduk?

Lebih lanjut, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 11 September lalu, Agus Gumiwang merinci bahwa reformasi aturan TKDN ini mencakup 13 poin relaksasi. Salah satunya adalah pemberian imbalan nilai TKDN bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri. Selain itu, pemerintah memberikan keleluasaan kepada pengusaha dalam memilih komponen untuk memenuhi nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar 15 persen.

Guna mempercepat proses, pemerintah juga memangkas waktu penerbitan sertifikasi TKDN. Melalui lembaga verifikasi independen, sertifikat kini dapat terbit dalam 10 hari kerja. Sementara itu, bagi pengusaha berskala kecil, proses ini jauh lebih cepat, hanya memerlukan tiga hari. Langkah progresif ini bahkan memungkinkan industri kecil untuk melakukan deklarasi mandiri TKDN yang valid hingga lima tahun.

Agus menuturkan bahwa pengusaha tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat TKDN, kecuali jika ada aturan spesifik yang mewajibkan izin edar. Kendati demikian, kepemilikan sertifikat tersebut tetap menawarkan keuntungan signifikan, seperti memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk mendaftarkan produk mereka ke dalam e-katalog, sehingga dapat berpartisipasi dalam program pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berita Terkait

Gubernur Riau Kena OTT KPK Usai APBD Tunda Bayar?
Tragedi Thailand: Pemain Malaysia Habisi Nyawa dengan 18 Tembakan!
Onad Rindu Anak: Empat Hari di Balik Jeruji Narkoba
Onad Positif Narkoba: Apa Dampaknya Bagi Keluarga dan Kariernya?
Dasco Bereaksi: Budi Arie Gabung Gerindra, Apa Dampaknya?
Onadio Leonardo Diciduk Polisi, Ganja Jadi Barang Bukti
Onadio Leonardo Terjerat Narkoba: Karir di Ujung Tanduk?
Vaksin Influenza Belum Gratis, Kemenkes Kaji Masuk Program Imunisasi Nasional

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 08:01 WIB

Gubernur Riau Kena OTT KPK Usai APBD Tunda Bayar?

Selasa, 4 November 2025 - 00:34 WIB

Tragedi Thailand: Pemain Malaysia Habisi Nyawa dengan 18 Tembakan!

Senin, 3 November 2025 - 19:31 WIB

Onad Rindu Anak: Empat Hari di Balik Jeruji Narkoba

Minggu, 2 November 2025 - 05:12 WIB

Onad Positif Narkoba: Apa Dampaknya Bagi Keluarga dan Kariernya?

Sabtu, 1 November 2025 - 21:16 WIB

Dasco Bereaksi: Budi Arie Gabung Gerindra, Apa Dampaknya?

Berita Terbaru

Warning! This link is a trap for bad bots! Do not follow this link or you're IP adress will be banned from the site!