Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara resmi mengumumkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, berlaku efektif mulai Rabu, 22 Oktober 2025. Pengumuman penting ini disampaikan Amran di Jakarta, menandai langkah signifikan pemerintah untuk meringankan beban para petani di seluruh Indonesia.
Pemangkasan harga pupuk ini merupakan instruksi langsung yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah rapat terbatas. Amran menuturkan bahwa Presiden Prabowo meminta agar pengumuman penurunan harga pupuk dapat disampaikan pada hari tersebut juga, menunjukkan urgensi dan komitmen pemerintah terhadap sektor pertanian.
Penyesuaian ongkos ini berlaku pada beberapa jenis pupuk subsidi yang krusial bagi petani. Sebagai contoh, pupuk urea yang sebelumnya dijual seharga Rp 2.250 per kilogram, kini hanya Rp 1.800 per kilogram, mengalami penurunan sebesar Rp 450. Untuk kemasan satu sak, harga pupuk urea juga diturunkan dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000.
Di sisi lain, harga pupuk NPK Phonska juga mengalami penyesuaian yang serupa. Dari harga awal Rp 2.300 per kilogram, kini dibanderol Rp 1.840 per kilogram. Sementara itu, satu sak pupuk NPK Phonska yang semula senilai Rp 115.000, kini dapat diperoleh dengan harga Rp 92.000.
Berikut rincian HET jenis pupuk bersubsidi yang mengalami penurunan harga per kilogram:
- Pupuk urea: Rp 1.800
- Pupuk NPK Phonska: Rp 1.840
- Pupuk NPK untuk kakao: Rp 2.640
- Pupuk organik: Rp 640
- Pupuk ZA khusus tebu: Rp 1.360
Langkah penurunan HET pupuk ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 22 Oktober 2025. Amran menegaskan bahwa pemangkasan harga pupuk bersubsidi ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menjelaskan, pemangkasan ini dilakukan dengan memanfaatkan anggaran dari sejumlah pos di internal Kementerian Pertanian.
Penurunan harga pupuk bersubsidi ini, Amran menjelaskan, merupakan bagian dari strategi komprehensif yang memastikan keberlanjutan sektor pertanian tanpa membebani keuangan negara. Dana untuk pemangkasan harga ini diambil dari realokasi sejumlah pos anggaran di Kementerian Pertanian, membuktikan bahwa efisiensi internal dapat menghasilkan manfaat langsung bagi petani. Dengan demikian, kualitas pupuk tetap terjaga dan ketersediaan volumenya justru bertambah, sekaligus memastikan PT Pupuk Indonesia sebagai produsen tidak merugi. Ini adalah langkah yang mengintegrasikan aspek keberpihakan kepada petani, disiplin fiskal, dan dukungan terhadap industri pupuk domestik.
Amran juga memastikan bahwa kualitas pupuk tetap terjaga meskipun harganya turun. “Yang kedua, volumenya bertambah. Yang ketiga, harganya turun. Yang keempat, tambahan APBN untuk subsidi tidak bertambah,” ujarnya. Ia juga menambahkan, kebijakan pemangkasan harga ini tidak akan membuat PT Pupuk Indonesia merugi. Justru, ia memproyeksikan PT Pupuk dapat meraup tambahan keuntungan senilai Rp 2,5 triliun pada tahun depan.






