
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, bertemu dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta pada Selasa, 14 Oktober 2025. Pertemuan penting ini membahas kebijakan pengurangan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2026. Diskusi ini sekaligus menindaklanjuti hasil rapat 18 gubernur anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta seminggu sebelumnya, 7 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, perhatian utama Sultan tertuju pada implikasi kebijakan fiskal ini terhadap keadilan dan pemerataan pembangunan di wilayah DIY.
Askolani menjelaskan, kebijakan pengurangan TKD merupakan bagian tak terpisahkan dari penyesuaian kebijakan fiskal nasional yang berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia. “Kedatangan kami untuk berdiskusi lebih detail mengenai komposisi pajak, langkah-langkah efisiensi, juga kolaborasi fiskal pusat–daerah terkait pengurangan TKD 2026,” ujar Askolani seusai pertemuan. Ia menegaskan bahwa pengurangan TKD telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang APBN, sehingga setiap daerah harus mampu mengelola dana yang tersedia agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan itu, Askolani menyebut, Kemenkeu bertekad memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah. Melalui Kantor Wilayah Ditjen Pajak, perjanjian kerja sama (PKS) akan ditandatangani untuk harmonisasi kebijakan pajak daerah dan pusat. Selain itu, Kemenkeu juga berkomitmen meninjau implementasi dan efektivitas Dana Keistimewaan (Danais), yang merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pembangunan di DIY. Askolani menambahkan, pihaknya telah menerima masukan berharga dari Sri Sultan yang akan menjadi pertimbangan penting dalam penyempurnaan kebijakan ke depan.
Meskipun kebijakan pengurangan dana transfer secara substansi tidak dipermasalahkan oleh Sri Sultan, perhatian utama pemerintah DIY tertuju pada implikasi kebijakan tersebut terhadap pemerataan fiskal antarkabupaten. Sultan, yang didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DI Yogyakarta Wiyos Santoso, secara khusus menyoroti perlunya penyempurnaan formula pembagian pajak kendaraan bermotor. Wiyos menegaskan, formula yang ada saat ini dapat menimbulkan ketimpangan signifikan antardaerah di kabupaten/kota se-DIY.
Sebagai contoh, Wiyos menuturkan, pembagian pajak kendaraan bermotor berdasarkan potensi kendaraan di wilayah asal membuat Kabupaten Sleman akan memperoleh bagian besar. Sebaliknya, Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul justru mengalami penurunan penerimaan. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat klausul pemerataan untuk mengurangi ketimpangan, namun klausul tersebut kini telah dihapus dalam undang-undang baru. Oleh karena itu, di tengah penyesuaian TKD yang ditetapkan melalui Undang-Undang APBN, Yogyakarta memandang perlu adanya rumusan konkret di tingkat daerah guna menjaga keseimbangan fiskal antarkabupaten.
Menanggapi kondisi tersebut, Yogyakarta mengusulkan mekanisme hibah dari kabupaten dengan penerimaan pajak tinggi kepada kabupaten dengan potensi ekonomi lebih kecil. Namun, usulan ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut antar kabupaten terkait. Wiyos Santoso menyampaikan lagi, “Fokus gubernur mencari solusi agar pemerataan pembangunan tetap terjaga di seluruh wilayah DIY. Upaya yang dilakukan antara lain melalui optimalisasi pendapatan asli daerah serta efisiensi anggaran.” Ia menekankan dampak ganda yang dirasakan oleh kabupaten seperti Gunungkidul dan Kulon Progo, yang tidak hanya terdampak pengurangan TKD, tetapi juga berkurangnya pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
Wiyos kemudian merinci dampak finansial yang akan dihadapi DIY. Dalam Rancangan APBN 2026, Dana Keistimewaan (Danais) DIY mengalami penyesuaian signifikan, dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun. Penurunan ini diperparah dengan tambahan pengurangan dana transfer lain seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan DAK nonfisik, yang mencapai sekitar Rp167 miliar. Secara keseluruhan, pengurangan ini menyebabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DI Yogyakarta untuk tahun 2026 berkurang sekitar Rp700 miliar.
Untuk mengatasi defisit anggaran, Wiyos menuturkan bahwa efisiensi akan dilakukan tanpa mengganggu program prioritas daerah maupun belanja pegawai. Pemerintah daerah akan menekan pengeluaran pada pos perjalanan dinas, konsumsi rapat, serta pengadaan alat tulis kantor. “Jadi kegiatan tetap berjalan, tetapi lebih hemat dan terarah,” jelasnya. Sultan HB X turut berharap agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat koordinasi dengan kementerian teknis. Tujuannya adalah untuk mengakses dana dekonsentrasi maupun program nasional yang dilaksanakan di DIY, memastikan pengurangan TKD tidak menghambat pelaksanaan program strategis daerah.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa peluang pendanaan tetap terbuka luas meskipun tidak melalui APBD daerah. “Seperti pembangunan Jembatan Pandansimo yang dananya berasal langsung dari pusat. Itu bukti bahwa peluang pendanaan tetap terbuka walau tidak melalui APBD. OPD harus lebih kreatif mencari sumber pembiayaan lain,” pungkas Wiyos. Dengan demikian, pemerintah daerah berupaya menjaga momentum pembangunan dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama di tengah tantangan kebijakan fiskal nasional.






