Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mematok target ambisius agar Indonesia mampu mengaplikasikan 1 persen penggunaan minyak jelantah sebagai bahan baku avtur, atau bioavtur, pada sistem penerbangan nasional. Langkah strategis ini ditempuh guna mengantisipasi penerapan pajak karbon dalam penerbangan internasional. “Kalau tidak menggunakan sampah, maka dia terkena penalti,” tegas Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan, Sokhib Al Rohman, di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
Sokhib menjelaskan, kewajiban penggunaan bahan bakar ramah lingkungan bukanlah isu baru di kancah global. Sebagai contoh, Belanda telah menjadi salah satu negara yang memberlakukan pajak karbon penerbangan. Ia menuturkan, mulai tahun depan, Negeri Kincir Angin itu akan mengenakan denda sebesar EUR 190 per penumpang kepada setiap pesawat yang tidak memakai Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan (Sustainable Aviation Fuel atau SAF).
Menyikapi tuntutan global tersebut, Indonesia telah menargetkan implementasi bahan baku minyak jelantah pada avtur pada tahun 2027. Meskipun angkanya masih terbilang kecil, yakni 1 persen, ini menjadi langkah awal yang krusial. “Paling tidak sudah harus menerapkan 1 persen sampah, kita sudah sepakat,” imbuh Sokhib, menekankan komitmen nasional terhadap target ini.
Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan. Hingga saat ini, Sokhib mengemukakan, maskapai penerbangan internasional belum merumuskan persentase spesifik campuran minyak jelantah pada avtur mereka. Kendati demikian, Indonesia tetap memiliki visi jangka panjang untuk meningkatkan proporsi campuran minyak jelantah ini secara signifikan, menargetkan angka 30 persen pada tahun 2060.
Di lini domestik, pengembangan bioavtur dari minyak jelantah terus digenjot. Pertamina, sebagai pemain kunci, aktif dalam riset dan pengembangan di sektor ini. Sokhib menyampaikan bahwa pada minggu lalu, Pertamina berhasil memproduksi avtur yang mengandung campuran minyak jelantah sekitar 1 persen, menunjukkan kemajuan konkret dalam upaya mewujudkan target nasional.
Dorongan untuk mengadopsi bioavtur bukan sekadar respons terhadap tekanan regulasi internasional untuk menghindari pajak karbon. Langkah ini juga merupakan manifestasi dari komitmen Indonesia terhadap keberlanjutan lingkungan sekaligus membuka gerbang bagi inovasi domestik. Dengan kemampuan memproduksi bioavtur, Indonesia tidak hanya memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga berpotensi memposisikan diri sebagai pemain penting dalam rantai pasok energi bersih global, mengubah limbah menjadi sumber daya bernilai strategis.
Selain untuk memenuhi kebutuhan maskapai dalam negeri, Sokhib melihat adanya prospek cerah dalam perdagangan bioavtur campuran minyak jelantah. Indonesia berpeluang besar untuk mengekspor bahan bakar campuran minyak jelantah sebesar 1 persen ke pasar global, memanfaatkan celah di negara-negara yang belum mengadopsi bahan bakar jenis ini secara massal.
Fenomena penggunaan bahan bakar ramah lingkungan untuk pesawat memang belum seragam di seluruh dunia. Sokhib memberikan contoh, Uni Emirat Arab dan Amerika Serikat memilih pendekatan berbeda dengan menganut penggunaan Bahan Bakar Rendah Emisi Karbon (Low Carbon Emission Fuel atau LCEF). “Jadi avturnya tetap, tapi campuran atau hasil karbonnya dikurangi,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pilihan ini, khususnya bagi negara-negara di Timur Tengah, didasari oleh kekhawatiran bahwa produksi minyak bumi mereka tidak akan laku jika pesawat beralih sepenuhnya ke bahan bakar alternatif.






