Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kesiapan untuk memberhentikan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang terbukti melakukan premanisme. Penegasan ini disampaikan Bimo merespons aduan yang masuk melalui kanal pengaduan ‘Lapor Pak Purbaya’, termasuk laporan dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh seorang Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa, Banten. Bimo menuturkan responsnya di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Senin, 20 Oktober 2025.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerima berbagai aduan masyarakat melalui kanal WhatsApp khusus yang baru dibukanya. Salah satu pesan singkat tersebut menyoroti dugaan premanisme yang melibatkan seorang pejabat pelaksana di KPP Tigaraksa. Menanggapi hal itu, Bimo Wijayanto langsung memerintahkan jajaran di Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (Kitsda) DJP untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Meski demikian, Bimo menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp itu cenderung sangat terbatas dan kurang lengkap. Kondisi ini membuat DJP harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pelapor guna menggali detail mengenai jenis premanisme yang dimaksud. Oleh karena itu, DJP tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses penanganan aduan ini.
Komitmen kuat terhadap penegakan integritas di tubuh Direktorat Jenderal Pajak memang menjadi prioritas utama. Penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, sekecil apa pun, merupakan langkah krusial untuk menjaga kredibilitas institusi. Namun, pimpinan DJP juga menyadari pentingnya proses yang adil dan transparan, memastikan setiap tuduhan diselidiki secara mendalam dengan dukungan bukti yang memadai, demi menjaga prinsip keadilan bagi semua pihak.
Ia memaparkan, setiap aduan yang masuk ke kanal ‘Lapor Pak Purbaya’ memiliki klasifikasi tersendiri. Beberapa aduan terkait dengan perbaikan kebijakan atau policy, sementara lainnya menyangkut perbaikan administrasi. Khusus untuk laporan yang berindikasi kejahatan atau fraud, aduan semacam itu akan langsung diteruskan ke Direktorat Jenderal Kitsda untuk penanganan segera.
Di sisi lain, laporan yang spesifik mengenai perbaikan kebijakan akan dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Apabila kesalahan yang dilaporkan dianggap besar dan berdampak signifikan, DJP tidak akan ragu untuk meneruskan laporan tersebut ke unit anti-fraud guna penyelidikan lebih mendalam.
Bimo berharap agar pelapor dapat menggunakan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system yang tersedia untuk memberikan detail informasi yang lebih lengkap. Ia berharap, “Mudah-mudahan dari si pelapor bisa juga masuk ke sistem whistle blow kami, menunjukkan AR yang disebut preman itu yang mana dan atas indikasi apa sehingga bisa disimpulkan itu premanisme. Tentu kami, seperti komitmen saya juga sejak awal, fraud sedikitpun akan saya tindak bahkan akan saya pecat,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi telah meluncurkan kanal aduan melalui WhatsApp dengan nomor 082240406600. Hingga Jumat, 17 Oktober 2025, kanal tersebut telah menerima 15.933 aduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, Purbaya menjelaskan, “Yang ucapan selamat dari 2.459 (pesan) ya. Muji-muji lah, lumayanlah. Sisanya 13.285 (aduan) sedang diverifikasi. Ini ada 10 yang mau dikerjakan.”
Purbaya juga mengungkapkan bahwa ia sempat membaca beberapa aduan yang masuk, termasuk laporan mengenai dugaan premanisme di KPP Tigaraksa. Ia menuturkan komitmennya, “Izin lapor tindak premanisme AR pajak KPP Tigaraksa. Siapa Tigaraksa KPP-nya coba cek nanti ya, minggu depan saya cek harus sudah rapi ini, enggak ada premanisme.”






