Lisa Mariana Jadi Tersangka! Efek Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Avatar photo

- Penulis Berita

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisa Mariana Jadi Tersangka! Efek Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Lisa Mariana Jadi Tersangka! Efek Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

JAKARTA – Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) akan menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada Lisa Mariana. Konfirmasi tersebut disampaikan Erdi dalam keterangan persnya pada Minggu malam, 19 Oktober 2025. Penetapan Lisa sebagai tersangka, jelas Erdi, diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang memadai.

Dalam kasus ini, Lisa Mariana dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang setara di mata hukum.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Ungguli Kinerja Kabinet Prabowo-Gibran? Ini Hasil Survei!

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindakan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menuturkan bahwa laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim dan telah diterima pihak kepolisian pada Jumat, 18 April 2025.

Menurut Muslim, kliennya melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Muslim menjelaskan bahwa laporan Ridwan Kamil bermula dari penyebaran berita bohong yang menyebutkan adanya anak dari hubungan mereka berdua. “Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” imbuhnya. Berdasarkan dokumen surat penerimaan berkas yang diterima Kompas.com, Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025, untuk membuat laporan tersebut.

Baca Juga :  Lelang Harta Jalan Terus: Gugatan Sandra Dewi Ditolak?

Perkara ini berakar dari rumor yang beredar beberapa waktu lalu, menyebutkan adanya kedekatan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana pada tahun 2021. Lisa Mariana sendiri sempat mengaku memiliki hubungan spesial dengan Ridwan Kamil dan mengklaim memiliki seorang anak dari hubungan tersebut. Belakangan, Lisa mengumbar pengakuan pribadinya tersebut dan menuntut pertanggungjawaban dari mantan Gubernur Jawa Barat itu. Di sisi lain, Ridwan Kamil dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.

Kasus ini, yang bermula dari tuduhan pribadi yang kemudian menyebar ke ranah publik melalui media sosial, menyoroti seriusnya dampak informasi tidak benar. Langkah hukum yang diambil Ridwan Kamil, dari laporannya di bawah UU ITE hingga penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka di bawah KUHP, mencerminkan ketegasan dalam membela nama baiknya. Ini juga menjadi pengingat penting bagi publik mengenai tanggung jawab dalam menyebarkan informasi, terutama ketika menyangkut reputasi seseorang dan konsekuensi hukum yang bisa menyertainya.

Berita Terkait

Gubernur Riau Kena OTT KPK Usai APBD Tunda Bayar?
Tragedi Thailand: Pemain Malaysia Habisi Nyawa dengan 18 Tembakan!
Onad Rindu Anak: Empat Hari di Balik Jeruji Narkoba
Onad Positif Narkoba: Apa Dampaknya Bagi Keluarga dan Kariernya?
Dasco Bereaksi: Budi Arie Gabung Gerindra, Apa Dampaknya?
Onadio Leonardo Diciduk Polisi, Ganja Jadi Barang Bukti
Onadio Leonardo Terjerat Narkoba: Karir di Ujung Tanduk?
Vaksin Influenza Belum Gratis, Kemenkes Kaji Masuk Program Imunisasi Nasional

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 08:01 WIB

Gubernur Riau Kena OTT KPK Usai APBD Tunda Bayar?

Selasa, 4 November 2025 - 00:34 WIB

Tragedi Thailand: Pemain Malaysia Habisi Nyawa dengan 18 Tembakan!

Senin, 3 November 2025 - 19:31 WIB

Onad Rindu Anak: Empat Hari di Balik Jeruji Narkoba

Minggu, 2 November 2025 - 05:12 WIB

Onad Positif Narkoba: Apa Dampaknya Bagi Keluarga dan Kariernya?

Sabtu, 1 November 2025 - 21:16 WIB

Dasco Bereaksi: Budi Arie Gabung Gerindra, Apa Dampaknya?

Berita Terbaru

Warning! This link is a trap for bad bots! Do not follow this link or you're IP adress will be banned from the site!