Kejaksaan Agung menegaskan proses lelang harta benda milik Sandra Dewi, istri terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, tetap dapat dilakukan. Penegasan ini disampaikan meskipun Sandra Dewi sedang mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan asetnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa gugatan keberatan tersebut tidak akan menghalangi proses lelang. Ia menuturkan, perkara yang menjerat suami Sandra Dewi itu telah berkekuatan hukum tetap atau *inkrah*. “Kalau sudah inkrah bisa dilelang. Keberatan tidak menunda,” ujar Anang, Jumat, 24 Oktober 2025.
Sampai saat ini, menurut Anang, barang-barang milik Sandra Dewi memang belum dilelang. Namun, ia menjamin, ketika nanti harta benda itu dilelang, seluruh hasilnya akan kembali untuk negara, sesuai dengan putusan persidangan. Langkah ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara akibat kejahatan korupsi, terlepas dari klaim kepemilikan pihak ketiga.
Mahkamah Agung telah mengonfirmasi bahwa putusan perkara Harvey Moeis sudah berkekuatan hukum tetap. Pengajuan kasasinya ditolak oleh majelis hakim, sebuah putusan yang dibacakan pada 25 Juni 2025. “Tolak,” demikian kutipan dari laman Mahkamah Agung. Majelis hakim yang menangani kasasi Harvey terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua, serta Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota.
Dalam kasus korupsi timah yang menghebohkan publik, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis ini jauh lebih berat ketimbang hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya, yang hanya memvonisnya 6,5 tahun penjara.
Berdasarkan dokumen putusan vonis Harvey Moeis, sejumlah harta milik Sandra Dewi turut disita oleh pihak berwenang. Aset-aset tersebut meliputi tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dua unit kondominium di Kabupaten Tangerang; serta dua bidang tanah dan bangunan di perumahan Permata Regency Tahap III, Jakarta Barat. Selain itu, 141 perhiasan dan 88 tas merek mewah juga masuk dalam daftar sitaan.
Sandra Dewi, yang dikenal sebagai pemain sinetron, mengklaim bahwa harta-harta tersebut diperoleh secara sah melalui jerih payahnya sendiri sebagai seorang artis, brand ambassador, dan melalui berbagai endorsement. Ia juga mengaku memiliki perjanjian pisah harta dengan sang suami, yang kini dijadikan salah satu dalih utama dalam permohonan keberatan penyitaan aset tersebut.






