Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menggelar rapat koordinasi penting untuk membahas implementasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Forum yang berlangsung di Alam Manis, Kecamatan Beber ini menjadi wadah strategis untuk mengkaji manfaat kebijakan pro-rakyat sekaligus menelaah dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, menegaskan bahwa kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG merupakan bagian dari strategi fiskal yang berkeadilan. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendukung program nasional pembangunan perumahan, khususnya bagi kalangan MBR.
“Kebijakan ini berpihak sosial tanpa mengabaikan keberlanjutan keuangan. Namun, kita juga harus cermat, karena pembebasan BPHTB dan PBG diperkirakan berpotensi mengurangi PAD hingga Rp20 miliar,” ujar Hendra.
Data yang disampaikan menunjukkan, potensi kehilangan pendapatan dari sektor BPHTB mencapai sekitar Rp15 miliar atau setara dengan 17% dari total penerimaan BPHTB. Sementara dari sektor PBG, penurunan penerimaan diproyeksikan antara Rp4 hingga Rp5 miliar, atau sekitar 31% dari target Rp13 miliar.
Hendra menekankan, Pemkab Cirebon tidak bisa hanya berfokus pada keberpihakan sosial tanpa mempertimbangkan keberlangsungan fiskal daerah. Ia menegaskan, kecermatan dalam merancang kebijakan sangat dibutuhkan agar daerah tetap mampu menjalankan kewajiban belanja publik, memberikan pelayanan, dan melaksanakan pembangunan infrastruktur.
Lebih lanjut, Hendra juga menyebut bahwa dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini telah diatur melalui Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 dan 2 Tahun 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang percepatan program pembangunan tiga juta rumah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa rapat koordinasi ini digelar untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjalankan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG secara efektif.
“Kita ingin memastikan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan, seperti PPAT, notaris, asosiasi perumahan, hingga kepala OPD, memiliki pemahaman yang sama, baik dari sisi regulasi, teknis pelaksanaan, hingga dampaknya terhadap PAD,” jelas Erus.
Ia menambahkan, rapat ini memiliki empat tujuan utama. Pertama, menyampaikan dasar hukum dan teknis pelaksanaan kebijakan. Kedua, mengidentifikasi dampak pembebasan BPHTB dan PBG terhadap PAD. Ketiga, merumuskan langkah koordinatif yang berkelanjutan. Dan keempat, memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelayanan publik, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Rapat koordinasi yang dihadiri sekitar 100 peserta ini melibatkan berbagai elemen penting, mulai dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT), notaris, asosiasi pengembang, hingga kepala perangkat daerah dan badan terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Keikutsertaan para pemangku kepentingan ini menegaskan bahwa kebijakan fiskal seperti pembebasan BPHTB dan PBG tidak bisa berjalan efektif tanpa kolaborasi yang erat antar sektor. Dengan adanya forum diskusi, diharapkan implementasi kebijakan bisa lebih terarah, transparan, dan menyentuh masyarakat sasaran.
Meski pembebasan BPHTB dan PBG berpotensi mengurangi PAD, Pemkab Cirebon meyakini bahwa langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang, terutama dalam mendukung akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak. Dengan strategi fiskal yang adaptif, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara keberpihakan sosial dan stabilitas keuangan daerah.
“Kami ingin masyarakat berpenghasilan rendah merasakan manfaat nyata dari kebijakan ini, tanpa harus mengorbankan kualitas pelayanan publik di bidang lain,” tambah Erus.
Kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG di Kabupaten Cirebon menunjukkan bahwa pemerintah daerah mampu mengambil langkah berani untuk melindungi masyarakat kecil, meski harus menghadapi risiko penurunan pendapatan. Langkah ini layak diapresiasi karena menempatkan keadilan sosial sebagai prioritas, sambil tetap menjaga keberlanjutan fiskal.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada koordinasi, transparansi, serta komitmen semua pihak dalam memastikan implementasinya berjalan sesuai tujuan. Dengan sinergi yang kuat, Kabupaten Cirebon berpeluang menjadi contoh daerah lain dalam mengelola kebijakan fiskal yang inklusif dan berorientasi pada masyarakat.






