JAKARTA, KanalHarian.com – Dokter Kamelia, kekasih aktor Ammar Zoni, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang kembali menyeret nama pasangannya. Ia menuturkan, insiden yang menjadi dasar pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan sebenarnya telah terjadi sejak Januari 2025 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Kamelia menjelaskan, Ammar Zoni sempat mengira permasalahan tersebut sudah tuntas setelah menjalani hukuman internal di rutan, bahkan hingga dipindahkan ke sel tikus selama beberapa hari sebagai konsekuensi atas insiden tersebut.
“Enggak, ini kejadiannya udah lama. Ini kejadian di bulan Januari di Rutan Salemba,” ujar Kamelia di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, “Nah, dipikirnya tuh udah selesai karena Bang Ammar juga sudah menjalankan hukuman dari rutannya, di sel tikus dengan patokan hari.”
Namun, Kamelia mengaku terkejut ketika menerima kabar pada Rabu (15/10/2025). Saat itu, Ammar menghubunginya via telepon, meminta bantuan untuk segera menghubungi kuasa hukumnya, Jon Mathias. Ammar disebut telah menduga dirinya akan dipindahkan menuju Lapas Nusakambangan.
“Oke. Selesai itu enggak ada kabar sama sekali. Tiba-tiba Rabu kemarin saya ditelepon Bang Ammar, ‘Yang, aku dibawa ke Kejaksaan, tolong hubungin Om Jon’,” kata Kamelia.
Selama masa penahanan di Rutan Salemba, Kamelia menegaskan bahwa Ammar Zoni telah menunjukkan perubahan signifikan. Menurutnya, sang kekasih kini menjadi pribadi yang lebih baik dan telah meninggalkan kebiasaan lamanya yang kurang positif.
“Bang Ammar sudah sangat-sangat berubah, seperti yang sering juga Om Jon ceritakan. Amar sekarang rajin salat di masjid, bahkan jadi marbot atau pengurus masjid, dan itu benar,” kata Kamelia.
Transformasi perilaku yang diceritakan Kamelia seolah berbanding terbalik dengan keputusan pemindahan Ammar ke Lapas Nusakambangan. Kasus lama yang kembali dimunculkan ini, menurut Kamelia, seakan mengabaikan proses rehabilitasi dan perubahan positif yang telah dijalani Ammar di Rutan Salemba. Situasi ini menggarisbawahi kompleksitas penanganan kasus narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan, di mana upaya pembinaan individu terkadang bersinggungan dengan kebutuhan tegas untuk menjaga integritas sistem dari ancaman peredaran gelap.
Ia melanjutkan, “Sejak saat itu Bang Ammar enggak pernah ada masalah apa-apa. Dipindahin juga ke lapas enggak pernah bermasalah. Jadi, ini kasus lama yang dimunculkan lagi setelah Bang Ammar keluar.”
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya mengumumkan telah memindahkan enam warga binaan berisiko tinggi atau high risk menuju Nusakambangan. Ammar Zoni termasuk salah satu dari enam narapidana asal Jakarta yang dipindahkan karena keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba.
Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan pihak berwenang. “Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Pak Dirjen (Pemasyarakatan) serius. Siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/10/2025).
Saat ini, Ammar Zoni bersama kelima rekannya ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan. Penempatan ini bertujuan untuk mendapatkan pengamanan serta pembinaan yang maksimal. Dalam laporannya, rombongan narapidana tiba di pulau penjara tersebut sekitar pukul 07.43 WIB.
Rika menginformasikan, hingga kini sudah lebih dari 1.500 warga binaan kategori high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan. Langkah strategis ini ditempuh untuk melindungi lingkungan lapas dan rutan dari potensi peredaran narkoba serta berbagai gangguan keamanan lainnya.
Proses pemindahan keenam narapidana ini dilakukan pada dini hari dengan pengawalan ketat dari tim Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjen Pemasyarakatan, anggota Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta petugas pemasyarakatan dari Jakarta. Seluruh prosedur pemindahan dan penerimaan di Lapas Nusakambangan telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.






