Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah memfasilitasi mediasi antara dua yayasan yang bersengketa terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Langkah ini diambil agar kebun binatang tertua di Jawa Barat itu dapat kembali beroperasi normal tanpa mengganggu aktivitas wisata masyarakat.
Plt Wali Kota Bandung, H. Ema Sumarna, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari titik temu. Pemerintah berharap penyelesaian dapat dilakukan dengan cara damai demi kepentingan publik.
“Pemkot tidak ingin berpihak pada salah satu pihak. Kami hanya ingin memastikan Bandung Zoo bisa tetap beroperasi karena ini aset wisata yang menjadi kebanggaan warga,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Ema menambahkan, penutupan sementara Bandung Zoo akibat konflik internal dua yayasan telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan pekerja. Oleh karena itu, Pemkot berinisiatif memediasi agar kedua belah pihak bisa menyepakati mekanisme pengelolaan baru yang lebih transparan dan legal.
“Silakan masalah administratif dan kepemilikan diselesaikan sesuai aturan hukum. Tapi jangan sampai berdampak pada keberlangsungan satwa dan karyawan,” katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memantau kondisi satwa dan fasilitas selama penutupan berlangsung. “Kami telah menurunkan tim untuk memastikan seluruh satwa dalam keadaan sehat dan terawat. Tidak ada yang boleh dirugikan dalam masa transisi ini,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah pegawai Bandung Zoo berharap permasalahan internal yayasan segera tuntas agar aktivitas wisata bisa kembali normal, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya menjadi puncak kunjungan. Pemerintah menilai kebun binatang ini memiliki peran penting dalam edukasi lingkungan dan konservasi satwa bagi masyarakat.
Langkah mediasi Pemkot Bandung diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa kepemilikan, tetapi juga memperkuat tata kelola lembaga wisata publik agar lebih profesional, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.






