Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan izin usaha bagi PT Pedagang Aset Kripto sebagai pedagang aset keuangan digital. Keputusan ini, tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.07/2025, ditandatangani pada tanggal 15 Oktober 2025 di Jakarta, menandai langkah signifikan dalam regulasi sektor aset kripto di Indonesia. Izin usaha tersebut, menurut OJK, langsung berlaku efektif sejak tanggal penetapannya.
Plh. Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Catur Karyanto Pilih, dalam keterangan resminya pada Selasa, 21 Oktober 2025, menuturkan, “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.” Langkah OJK ini menggarisbawahi komitmen regulator dalam menciptakan ekosistem aset keuangan digital yang sehat dan terpercaya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor. Melalui regulasi yang jelas, OJK berupaya menjaga integritas pasar serta memitigasi risiko bagi masyarakat yang tertarik pada instrumen investasi berbasis kripto.
Seiring dengan pemberian izin tersebut, OJK menegaskan bahwa PT Pedagang Aset Kripto wajib mematuhi sejumlah ketentuan ketat. Ketentuan ini dirancang untuk melindungi konsumen dan memastikan praktik bisnis yang transparan dan bertanggung jawab. Di antaranya adalah:
* Wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Bersifat transparan kepada konsumen.
* Memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga.
* Tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti.
* Tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini.
* Tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.
Merespons perkembangan ini, OJK turut mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan bijak dalam berinvestasi. “Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK,” imbuh OJK, menekankan pentingnya bertransaksi melalui platform yang teregulasi demi keamanan dan kepastian hukum.
Sebagai informasi tambahan, PT Pedagang Aset Kripto beralamat di Gedung Graha Kapital 1, Lantai 1, Jalan Kemang Raya Nomor 4, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta.






