Nadiem Makarim Tersangka: Praperadilan Ditolak, Apa Dampaknya?

Avatar photo

- Penulis Berita

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Senin (13/10) resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dianggap sah menurut hukum.

Dalam pembacaan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Hakim I Ketut Darpawan secara lugas menyatakan, “Menolak permohonan praperadilan pemohon.” Ia kemudian menjelaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung telah didasari oleh bukti-bukti yang memadai. Dengan demikian, proses hukum untuk mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku, sehingga sah di mata hukum.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin oleh pengacara kondang Hotman Paris mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Mereka mempertanyakan validitas alat bukti yang dimiliki Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019-2022.

Baca Juga :  Onad Rindu Anak: Empat Hari di Balik Jeruji Narkoba

Pada persidangan Jumat (3/10), tim kuasa hukum Nadiem sempat mengutarakan keberatannya. Mereka menegaskan, “Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.” Argumentasi tersebut didukung oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Tim kuasa hukum menunjukkan bahwa audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022, yang dilakukan oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Di sisi lain, laporan keuangan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022 secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pertanggungjawaban APBN.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum berpendapat bahwa penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak didasari oleh hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh BPKP. Padahal, menurut mereka, hasil audit tersebut merupakan syarat mutlak sebagai salah satu dari dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP junto Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014. Tanpa adanya bukti kerugian nyata, penetapan tersangka harusnya dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Baca Juga :  Minyak Jelantah Wajib di Pesawat: Harga Tiket Bakal Naik?

Sebagai konteks, permohonan praperadilan ini dilayangkan setelah Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Kasus ini melibatkan proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop senilai Rp 9,3 triliun, yang ditujukan bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kejagung sendiri menyoroti bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Kebijakan ini dinilai tidak efektif dalam menunjang pembelajaran di daerah 3T, mengingat sebagian besar wilayah tersebut masih belum memiliki akses internet yang memadai.

Selain Nadiem, Kejagung turut menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021; Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021; mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; serta Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Berdasarkan perhitungan awal, tindakan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Angka kerugian tersebut meliputi dugaan penyimpangan pada pengadaan item perangkat lunak berupa Content Delivery Management (CDM) senilai Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.

Berita Terkait

Gubernur Riau Kena OTT KPK Usai APBD Tunda Bayar?
Tragedi Thailand: Pemain Malaysia Habisi Nyawa dengan 18 Tembakan!
Onad Rindu Anak: Empat Hari di Balik Jeruji Narkoba
Onad Positif Narkoba: Apa Dampaknya Bagi Keluarga dan Kariernya?
Dasco Bereaksi: Budi Arie Gabung Gerindra, Apa Dampaknya?
Onadio Leonardo Diciduk Polisi, Ganja Jadi Barang Bukti
Onadio Leonardo Terjerat Narkoba: Karir di Ujung Tanduk?
Vaksin Influenza Belum Gratis, Kemenkes Kaji Masuk Program Imunisasi Nasional

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 08:01 WIB

Gubernur Riau Kena OTT KPK Usai APBD Tunda Bayar?

Selasa, 4 November 2025 - 00:34 WIB

Tragedi Thailand: Pemain Malaysia Habisi Nyawa dengan 18 Tembakan!

Senin, 3 November 2025 - 19:31 WIB

Onad Rindu Anak: Empat Hari di Balik Jeruji Narkoba

Minggu, 2 November 2025 - 05:12 WIB

Onad Positif Narkoba: Apa Dampaknya Bagi Keluarga dan Kariernya?

Sabtu, 1 November 2025 - 21:16 WIB

Dasco Bereaksi: Budi Arie Gabung Gerindra, Apa Dampaknya?

Berita Terbaru

Warning! This link is a trap for bad bots! Do not follow this link or you're IP adress will be banned from the site!