Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk tetap mengejar pengembalian aset dari kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi hingga ke akarnya, termasuk pemulihan kerugian negara.
Abdul Ghani Kasuba sebelumnya telah mengajukan upaya hukum kasasi pada Desember 2024 terkait perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Namun, ia mengembuskan napas terakhir sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas permohonan tersebut. Di sisi lain, KPK juga secara aktif mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh gubernur dua periode itu, dengan Abdul Ghani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengacara Abdul Ghani, Hairun Rizal, membenarkan bahwa kliennya meninggal dunia saat perkara suap dan gratifikasi masih belum berkekuatan hukum tetap atau *inkrah*. “Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia,” jelas Hairun kepada Bisnis, Minggu (23/3/2025).
Menyikapi situasi ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengutarakan bahwa pihaknya akan segera membahas tindak lanjut penanganan perkara Abdul Ghani dalam rapat pimpinan. KPK, menurut Asep, memiliki opsi untuk menempuh jalur perdata dalam upaya menyita kembali aset-aset hasil korupsi yang diduga dimiliki Abdul Ghani.
Asep menerangkan, terdapat klausul hukum yang memungkinkan gugatan perdata dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) apabila seorang tersangka meninggal dunia saat kasusnya masih dalam tahap penyidikan. “Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Meski demikian, KPK akan terlebih dahulu mendalami apakah perkara yang menjerat Abdul Ghani ini tergolong sebagai kerugian negara atau tidak. Lembaga antirasuah itu juga berencana menunggu hasil persidangan beberapa tersangka lain yang terlibat dalam lingkaran kasus Abdul Ghani.
Salah satu tersangka yang menjadi perhatian adalah Muhaimin Syarif (MS). Muhaimin didakwa turut serta memberikan suap kepada Abdul Ghani dan mengatur sejumlah pemberian izin tambang di wilayah Maluku Utara. “Kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS ya, MS juga karena saya harus agak hati-hati, nanti kita akan menunggu hasil persidangannya,” tutur Asep, menegaskan kehati-hatian dalam proses hukum.
Sebelum wafat, Abdul Ghani sebelumnya telah dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Vonis ini terkait perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar serta US$90.000. Kasus yang menjerat AGK sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Desember 2023.
Situasi serupa pernah terjadi dalam penanganan perkara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Saat Lukas meninggal dunia, kasusnya juga belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Saat ini, KPK masih terus mengusut dugaan korupsi terkait dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Papua, menunjukkan pola penanganan kasus korupsi yang berlanjut meski tersangka telah tiada.






