Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Senin, 13 Oktober 2025, menyusul dugaan kasus gagal bayar yang menimpa platform fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah tersebut. Pemanggilan ini dilakukan setelah banyak lender atau pemberi pinjaman mengeluhkan kesulitan menarik dananya sejak pertengahan tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menuturkan bahwa lembaganya tengah mendalami persoalan yang dialami para pemberi pinjaman. Ia juga menegaskan bahwa OJK telah melayangkan teguran kepada DSI. “Kami juga sudah tegur mereka, supaya harus meladeni masyarakat,” ujar Agusman di Hotel Borobudur, Jakarta. Ia berjanji OJK akan segera menyampaikan perkembangan informasi terkait kasus DSI kepada publik.
Salah satu lender yang terdampak, Rio (nama samaran), membagikan kronologi dugaan gagal bayar DSI kepada Tempo. Rio mulai berinvestasi di DSI sejak tahun 2020, tergiur oleh ulasan positif dan berbagai penghargaan yang pernah diraih perusahaan. Namun, masalah mulai muncul pada Mei 2025, saat pencairan dananya membutuhkan waktu hingga 10 hari kerja, jauh lebih lama dari sebelumnya yang hanya satu hari kerja. Situasi memburuk pada Juni 2025; dana yang coba ditarik Rio tak kunjung cair hingga berita ini ditulis.
Rio mengeluhkan kondisi dananya. “Posisi saat ini dari dana total saya sebesar Rp 120 juta, Rp 71 juta telah dilakukan permintaan penarikan dana dan belum ada tanda akan dicairkan,” ungkapnya kepada Tempo pada Senin, 13 Oktober 2025. Sejak awal Juli, ia telah berulang kali menghubungi Customer Service Officer (CSO) DSI, namun tidak mendapatkan kejelasan yang memuaskan.
Pada Ahad, 12 Oktober 2025, Rio akhirnya menerima penjelasan dari manajemen DSI melalui surat elektronik. Berdasarkan tangkapan layar surel yang dilihat Tempo, DSI menjelaskan bahwa penundaan pencairan dana disebabkan oleh situasi ekonomi yang memengaruhi kemampuan borrower atau penerima pembiayaan dalam memenuhi kewajiban mereka secara tepat waktu.
Manajemen DSI mengklaim telah menempuh sejumlah langkah strategis guna mengatasi masalah penarikan dana ini. Upaya yang disebutkan meliputi penagihan intensif, optimalisasi agunan, kemitraan strategis, penguatan likuiditas, optimalisasi operasional dan pelayanan, serta pelaporan dan koordinasi dengan regulator. “Dalam menghadapi berbagai dinamika yang berkembang saat ini, manajemen PT Dana Syariah Indonesia menegaskan komitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para lender secara bertanggungjawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian tertulis dalam surel tersebut.
Rio juga menuturkan bahwa para lender DSI yang mengalami kesulitan telah membentuk paguyuban. Paguyuban ini bertujuan untuk mempermudah komunikasi, baik dengan perusahaan maupun Otoritas Jasa Keuangan. Hingga saat ini, tercatat ada 1.924 anggota yang bergabung dalam grup tersebut. Sayangnya, Rio menyayangkan, “Akan tetapi hingga saat ini, DSI belum memberikan balasan atas komunikasi yang dilakukan oleh paguyuban.”
Sementara itu, berdasarkan pantauan Tempo pada laman resmi DSI, pihak manajemen sebelumnya memang telah mengumumkan penyesuaian sementara layanan operasional. “Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan bagi pemberi dana dan penerima dana, bersama ini kami informasikan bahwa layanan Danasyariah sementara waktu dilakukan secara online,” demikian pernyataan manajemen di laman danasyariah.id, yang dikutip pada Senin, 13 Oktober 2025.
Tempo sendiri telah berupaya menghubungi DSI melalui email dan pesan langsung di Instagram. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak DSI.






