Pajak Karbon 2025 Pacu Likuiditas Bursa Karbon?

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Karbon 2025 Pacu Likuiditas Bursa Karbon?

Pajak Karbon 2025 Pacu Likuiditas Bursa Karbon?


Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, sebuah langkah signifikan yang mengatur mekanisme pajak karbon. Beleid ini, yang secara langsung menyasar pemanfaatan energi tak terbarukan, dipandang analis sebagai katalisator krusial dalam mendongkrak likuiditas perdagangan di bursa karbon Indonesia.

Berdasarkan Pasal 83 dari PP tersebut, pajak karbon dapat diberlakukan atas penggunaan sumber energi fosil, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam. Lebih lanjut, Pasal 84 membuka ruang bagi pemberian insentif atau skema pembayaran berbasis kinerja (result-based payment) bagi sektor industri yang berhasil menurunkan emisi mereka melalui mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Hendra Wardana, seorang analis sekaligus Founder Stocknow.id, menyoroti bahwa kebijakan baru ini akan membawa dampak besar terhadap pengembangan perdagangan karbon di Tanah Air, khususnya bagi bursa karbon yang dioperasikan oleh IDX Carbon. Ia menegaskan, “Dengan adanya kepastian hukum, pasar karbon yang sebelumnya berjalan terbatas kini memiliki dasar regulasi yang lebih kuat untuk tumbuh dan menjadi instrumen penting dalam pembiayaan transisi energi hijau,” ujarnya kepada KONTAN, pada Selasa (21/10/2025).

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini: Antam Turun, Galeri24 Justru Meroket!

Secara praktis, Hendra menguraikan, kehadiran regulasi ini akan mempercepat dinamika perdagangan karbon. Pelaku usaha kini dihadapkan pada dua opsi strategis yang jelas: pertama, membayar pajak karbon apabila masih mengandalkan energi fosil; atau kedua, mengompensasi emisi mereka dengan membeli kredit karbon dari proyek-proyek yang telah terbukti menurunkan emisi. Kondisi ini diperkirakan akan menciptakan permintaan riil yang kuat terhadap kredit karbon, sekaligus mendorong terbentuknya harga pasar yang lebih transparan dan wajar.

Langkah ini secara fundamental mengubah lanskap pasar karbon di Indonesia dari sebuah inisiatif sukarela menjadi sebuah keharusan ekonomi yang didukung penuh oleh regulasi. Dengan kewajiban membayar pajak atau mengompensasi emisi, setiap perusahaan kini memiliki insentif kuat untuk berpartisipasi aktif, tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan, melainkan juga sebagai bagian integral dari strategi keberlanjutan bisnis mereka. Ini menandai pergeseran paradigma yang berpotensi menarik investasi lebih besar, baik dari investor domestik maupun asing, yang selama ini mungkin ragu karena ketiadaan kerangka kebijakan yang jelas, sehingga risiko regulasi pun kian menyusut.

Baca Juga :  PWON: Kinerja Moncer Berkat Mal, Saatnya Beli Sahamnya?

Peningkatan Likuiditas Bursa Karbon

Adapun dari sudut pandang bursa karbon, Hendra berkeyakinan bahwa kejelasan regulasi ini berpotensi besar meningkatkan likuiditas perdagangan secara signifikan. Ada beberapa faktor pendorong utama. Pertama, adanya kewajiban dan insentif yang terang benderang bagi pelaku industri. Dengan demikian, transaksi kredit karbon tidak lagi semata-mata bersifat sukarela.

Kedua, Hendra memandang, akan semakin banyak perusahaan di sektor energi, manufaktur, dan pertambangan yang mulai mengintegrasikan strategi dekarbonisasi ke dalam model bisnis inti mereka. Ketiga, peningkatan minat lembaga keuangan untuk menyediakan produk derivatif atau pembiayaan yang berbasis karbon juga diperkirakan akan terjadi.

“Dengan kombinasi faktor-faktor tersebut, bursa karbon Indonesia berpeluang besar untuk tumbuh pesat di kawasan Asia Tenggara, sekaligus menjadi instrumen strategis yang vital dalam mendukung target net zero emission pada tahun 2060,” terang Hendra.

Baca Juga :  IMAS Cetak Laba Kuartal III 2025: Melonjak 216%!

Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat total nilai perdagangan karbon mencapai Rp 24,74 miliar atau setara dengan 696.763 tCO2e sepanjang periode 1 Januari hingga 22 Agustus 2025. Angka ini membukukan pertumbuhan sebesar 483% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024, yang kala itu sebesar Rp 6,14 miliar atau 119.463 tCO2e.

Berita Terkait

ABMM Tertekan: Laba Investama Anjlok di Kuartal III-2025
Kimia Farma Merugi Ratusan Miliar Investor Cemas?
Awas! BPOM Bongkar 15 Produk Herbal Ilegal Berbahaya
DEX Pintu Meledak! Pengguna Baru Melonjak 490% di Kuartal III-2025
KPK Sikat Dinas PUPR Riau: OTT Gegerkan Publik!
Onadio Leonardo Sehat! Hasil Pemeriksaan Polres Jakbar Bikin Lega
Harga Batubara Anjlok Akhir Tahun? Investor Waspada!
Window Dressing Mengintai? Peluang dan Risiko IHSG Bulan Ini

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 11:22 WIB

ABMM Tertekan: Laba Investama Anjlok di Kuartal III-2025

Selasa, 4 November 2025 - 10:06 WIB

Kimia Farma Merugi Ratusan Miliar Investor Cemas?

Selasa, 4 November 2025 - 07:11 WIB

Awas! BPOM Bongkar 15 Produk Herbal Ilegal Berbahaya

Selasa, 4 November 2025 - 00:56 WIB

DEX Pintu Meledak! Pengguna Baru Melonjak 490% di Kuartal III-2025

Senin, 3 November 2025 - 20:46 WIB

KPK Sikat Dinas PUPR Riau: OTT Gegerkan Publik!

Berita Terbaru

Warning! This link is a trap for bad bots! Do not follow this link or you're IP adress will be banned from the site!