
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, sebuah langkah signifikan yang mengatur mekanisme pajak karbon. Beleid ini, yang secara langsung menyasar pemanfaatan energi tak terbarukan, dipandang analis sebagai katalisator krusial dalam mendongkrak likuiditas perdagangan di bursa karbon Indonesia.
Berdasarkan Pasal 83 dari PP tersebut, pajak karbon dapat diberlakukan atas penggunaan sumber energi fosil, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam. Lebih lanjut, Pasal 84 membuka ruang bagi pemberian insentif atau skema pembayaran berbasis kinerja (result-based payment) bagi sektor industri yang berhasil menurunkan emisi mereka melalui mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Hendra Wardana, seorang analis sekaligus Founder Stocknow.id, menyoroti bahwa kebijakan baru ini akan membawa dampak besar terhadap pengembangan perdagangan karbon di Tanah Air, khususnya bagi bursa karbon yang dioperasikan oleh IDX Carbon. Ia menegaskan, “Dengan adanya kepastian hukum, pasar karbon yang sebelumnya berjalan terbatas kini memiliki dasar regulasi yang lebih kuat untuk tumbuh dan menjadi instrumen penting dalam pembiayaan transisi energi hijau,” ujarnya kepada KONTAN, pada Selasa (21/10/2025).
Secara praktis, Hendra menguraikan, kehadiran regulasi ini akan mempercepat dinamika perdagangan karbon. Pelaku usaha kini dihadapkan pada dua opsi strategis yang jelas: pertama, membayar pajak karbon apabila masih mengandalkan energi fosil; atau kedua, mengompensasi emisi mereka dengan membeli kredit karbon dari proyek-proyek yang telah terbukti menurunkan emisi. Kondisi ini diperkirakan akan menciptakan permintaan riil yang kuat terhadap kredit karbon, sekaligus mendorong terbentuknya harga pasar yang lebih transparan dan wajar.
Langkah ini secara fundamental mengubah lanskap pasar karbon di Indonesia dari sebuah inisiatif sukarela menjadi sebuah keharusan ekonomi yang didukung penuh oleh regulasi. Dengan kewajiban membayar pajak atau mengompensasi emisi, setiap perusahaan kini memiliki insentif kuat untuk berpartisipasi aktif, tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan, melainkan juga sebagai bagian integral dari strategi keberlanjutan bisnis mereka. Ini menandai pergeseran paradigma yang berpotensi menarik investasi lebih besar, baik dari investor domestik maupun asing, yang selama ini mungkin ragu karena ketiadaan kerangka kebijakan yang jelas, sehingga risiko regulasi pun kian menyusut.
Peningkatan Likuiditas Bursa Karbon
Adapun dari sudut pandang bursa karbon, Hendra berkeyakinan bahwa kejelasan regulasi ini berpotensi besar meningkatkan likuiditas perdagangan secara signifikan. Ada beberapa faktor pendorong utama. Pertama, adanya kewajiban dan insentif yang terang benderang bagi pelaku industri. Dengan demikian, transaksi kredit karbon tidak lagi semata-mata bersifat sukarela.
Kedua, Hendra memandang, akan semakin banyak perusahaan di sektor energi, manufaktur, dan pertambangan yang mulai mengintegrasikan strategi dekarbonisasi ke dalam model bisnis inti mereka. Ketiga, peningkatan minat lembaga keuangan untuk menyediakan produk derivatif atau pembiayaan yang berbasis karbon juga diperkirakan akan terjadi.
“Dengan kombinasi faktor-faktor tersebut, bursa karbon Indonesia berpeluang besar untuk tumbuh pesat di kawasan Asia Tenggara, sekaligus menjadi instrumen strategis yang vital dalam mendukung target net zero emission pada tahun 2060,” terang Hendra.
Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat total nilai perdagangan karbon mencapai Rp 24,74 miliar atau setara dengan 696.763 tCO2e sepanjang periode 1 Januari hingga 22 Agustus 2025. Angka ini membukukan pertumbuhan sebesar 483% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024, yang kala itu sebesar Rp 6,14 miliar atau 119.463 tCO2e.






