Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Sumedang. Kementerian Kebudayaan RI resmi menetapkan Tari Cikeruh sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Keputusan ini semakin memperkaya daftar karya budaya yang dimiliki daerah berjuluk Puseur Budaya Sunda tersebut.
Penetapan dilakukan melalui sidang penilaian WBTb di Kementerian Kebudayaan RI dan diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Benny Bachtiar, bersama tim WBTb Jawa Barat pada Kamis (9/1/2025).
Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas pengakuan tersebut. “Atas nama pribadi dan pemerintah, saya memberikan penghargaan kepada para seniman, tokoh masyarakat, dan pegiat budaya yang telah berjuang menjaga tradisi Sumedang tetap hidup,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada Kang Uus Kuswendi, pelestari seni Tari Cikeruh, serta Moh. Budi Akbar, Kabid Kebudayaan Disparbudpora Sumedang, atas dedikasinya menjaga kesenian lokal tetap lestari.
Fajar berharap, status WBTb ini menjadi semangat baru bagi generasi muda untuk semakin mencintai budaya daerahnya. “Saya ingin Tari Cikeruh ke depan bisa diajukan sebagai warisan dunia ke UNESCO. Karena selain Tarawangsa, Tari Cikeruh juga merupakan identitas budaya yang sangat dibanggakan masyarakat Sumedang,” ujarnya.
Menurutnya, gelar WBTb bukan sekadar simbol pengakuan, tetapi bagian penting dari identitas yang perlu dijaga keberlangsungannya. “Sumedang memiliki kekayaan budaya yang hidup di tengah masyarakat adat. Semua pihak harus berperan aktif menjaga dan meneruskan warisan ini,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Sumedang pun menegaskan komitmennya dalam pelestarian budaya.
“Kami bertanggung jawab memastikan tradisi dan kearifan lokal terus dikenal, dihargai, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Bukan hanya soal status, tetapi bagaimana menanamkan rasa bangga terhadap warisan leluhur,” tutup Fajar.






