Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pesantren penerima bantuan rehabilitasi bangunan harus memenuhi tiga syarat utama agar dana yang disalurkan benar-benar tepat sasaran. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Kamis (9/10/2025), di Jakarta.
Muhadjir menjelaskan, ketiga syarat tersebut mencakup legalitas kelembagaan, kesiapan administrasi proyek, serta komitmen transparansi penggunaan dana. “Kami tidak ingin bantuan ini hanya menjadi simbol. Pesantren harus menunjukkan tata kelola yang baik agar pelaksanaan rehabilitasi bisa berjalan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa program rehabilitasi pesantren merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat infrastruktur pendidikan keagamaan di berbagai daerah. Namun, Muhadjir menekankan bahwa pemerintah akan lebih selektif dalam menentukan penerima bantuan.
“Semua lembaga harus terdaftar di Kementerian Agama, memiliki izin operasional yang sah, dan siap menyampaikan laporan penggunaan dana secara terbuka,” tuturnya.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian menjadi penting karena setiap tahun anggaran bantuan cukup besar, sementara kebutuhan pesantren di seluruh Indonesia juga meningkat. Dengan sistem verifikasi yang lebih ketat, diharapkan tidak ada penyimpangan administrasi maupun pelaksanaan di lapangan.
Selain memastikan kelayakan penerima, pemerintah juga mendorong kolaborasi antara pesantren, pemerintah daerah, dan lembaga masyarakat agar program rehabilitasi membawa manfaat luas. “Kita ingin agar setiap rupiah bantuan yang diberikan benar-benar menghasilkan bangunan yang layak dan mendukung kegiatan belajar mengajar santri,” kata Muhadjir.
Ia berharap penyaluran bantuan tahun ini dapat menjadi contoh praktik tata kelola pendidikan berbasis keagamaan yang transparan dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat peran pesantren sebagai pusat pembinaan karakter dan kemandirian masyarakat.






