Pemerintah Kabupaten Cirebon menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga jejak sejarah dan transparansi administrasi publik. Melalui Sekretariat Daerah (Setda), sebanyak 403 berkas arsip statis resmi diserahkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Cirebon dalam acara yang berlangsung di Ruang Nyi Mas Rara Santang, Rabu (8/10/2025).
Dokumen yang diserahkan mencakup periode 2003–2023, terdiri atas arsip dari Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Isinya meliputi produk hukum, laporan pertanggungjawaban bupati, hingga dokumentasi kegiatan pimpinan daerah.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Cirebon, Hadi Suryaningrat, menjelaskan bahwa penyerahan arsip statis bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya menjaga warisan informasi daerah.
“Penyerahan arsip statis adalah langkah strategis untuk menyelamatkan memori kolektif bangsa dan memastikan akuntabilitas pemerintahan daerah,” ujarnya.
Menurut Hadi, arsip memiliki nilai historis sekaligus fungsi legal yang penting dalam menjamin transparansi dan kesinambungan tata kelola pemerintahan. Ia juga mendorong agar kegiatan penyusunan arsip dilakukan secara rutin dan berkala, mengingat volume dokumen di lingkungan Setda yang terus meningkat setiap tahun.
Sementara itu, Kepala Disarpus Kabupaten Cirebon, Mohamad Fery Afrudin, mengapresiasi langkah Setda yang telah mendukung pengelolaan arsip dengan menyediakan sarana penyimpanan serta ruang kerja bagi tenaga fungsional kearsipan.
“Komitmen ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2020,” jelasnya.
Fery juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah terus memperhatikan aspek penyelenggaraan kearsipan secara profesional.
“Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai merupakan bentuk nyata dukungan terhadap pengelolaan dokumen pemerintahan yang berintegritas,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap kesadaran akan pentingnya arsip sebagai sumber informasi sejarah dan akuntabilitas publik semakin kuat, sekaligus menegaskan peran arsip sebagai penjaga memori kolektif pemerintahan daerah.






