Setda Cirebon Serahkan 403 Arsip Statis, Langkah Strategis Selamatkan Memori Pemerintahan Daerah

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setda Cirebon Serahkan 403 Arsip Statis, Langkah Strategis Selamatkan Memori Pemerintahan Daerah

Setda Cirebon Serahkan 403 Arsip Statis, Langkah Strategis Selamatkan Memori Pemerintahan Daerah

Pemerintah Kabupaten Cirebon menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga jejak sejarah dan transparansi administrasi publik. Melalui Sekretariat Daerah (Setda), sebanyak 403 berkas arsip statis resmi diserahkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Cirebon dalam acara yang berlangsung di Ruang Nyi Mas Rara Santang, Rabu (8/10/2025).

Dokumen yang diserahkan mencakup periode 2003–2023, terdiri atas arsip dari Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Isinya meliputi produk hukum, laporan pertanggungjawaban bupati, hingga dokumentasi kegiatan pimpinan daerah.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Cirebon, Hadi Suryaningrat, menjelaskan bahwa penyerahan arsip statis bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya menjaga warisan informasi daerah.

“Penyerahan arsip statis adalah langkah strategis untuk menyelamatkan memori kolektif bangsa dan memastikan akuntabilitas pemerintahan daerah,” ujarnya.

Menurut Hadi, arsip memiliki nilai historis sekaligus fungsi legal yang penting dalam menjamin transparansi dan kesinambungan tata kelola pemerintahan. Ia juga mendorong agar kegiatan penyusunan arsip dilakukan secara rutin dan berkala, mengingat volume dokumen di lingkungan Setda yang terus meningkat setiap tahun.

Baca Juga :  Keracunan 134 Siswa, Pengawasan Program MBG di Sumut Diperketat

Sementara itu, Kepala Disarpus Kabupaten Cirebon, Mohamad Fery Afrudin, mengapresiasi langkah Setda yang telah mendukung pengelolaan arsip dengan menyediakan sarana penyimpanan serta ruang kerja bagi tenaga fungsional kearsipan.

“Komitmen ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2020,” jelasnya.

Fery juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah terus memperhatikan aspek penyelenggaraan kearsipan secara profesional.

“Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai merupakan bentuk nyata dukungan terhadap pengelolaan dokumen pemerintahan yang berintegritas,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap kesadaran akan pentingnya arsip sebagai sumber informasi sejarah dan akuntabilitas publik semakin kuat, sekaligus menegaskan peran arsip sebagai penjaga memori kolektif pemerintahan daerah.

Berita Terkait

Aksi Main Hakim Sendiri di Surabaya, Maling Motor Dibakar Massa di Jojoran
Liburan Akhir Tahun, 5 Tempat Wisata Semarang Tawarkan Alam Hingga Edukasi
Keracunan 134 Siswa, Pengawasan Program MBG di Sumut Diperketat
Cimahi Bentuk UPTD Baru Optimalisasi Aset, Targetkan PAD Rp590 Miliar
800 Ribu UMKM Ikuti Akad Massal KUR, Dorong Peningkatan Usaha
Penindakan ETLE Jatim Naik 307 Persen, Kakorlantas Target 1.000 Kamera
Pengelola SPPG Minta Maaf atas Insiden Keracunan Massal di Tulungagung
Hubungan Pemkot dan DPRD Sukabumi Diperkuat Usai Wali Kota Sampaikan Permintaan Maaf
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Aksi Main Hakim Sendiri di Surabaya, Maling Motor Dibakar Massa di Jojoran

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:57 WIB

Liburan Akhir Tahun, 5 Tempat Wisata Semarang Tawarkan Alam Hingga Edukasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:40 WIB

Keracunan 134 Siswa, Pengawasan Program MBG di Sumut Diperketat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Cimahi Bentuk UPTD Baru Optimalisasi Aset, Targetkan PAD Rp590 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:51 WIB

800 Ribu UMKM Ikuti Akad Massal KUR, Dorong Peningkatan Usaha

Berita Terbaru

Warning! This link is a trap for bad bots! Do not follow this link or you're IP adress will be banned from the site!