Polemik keberadaan gerai cepat saji McDonald’s di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, belum juga mereda. Alih-alih menimbulkan antusiasme, kehadiran restoran tersebut justru memicu perdebatan panas di kalangan publik Kalimantan Barat.
Bukan soal menu atau pelayanannya, melainkan karena PT Telkom Kalbar yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebut menjadi operator sekaligus pemegang hak waralaba McDonald’s di lokasi yang diketahui berada di atas lahan milik negara. Langkah ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika pengelolaan aset publik dan batas peran BUMN dalam bisnis komersial.
Gelombang kritik pun bermunculan, dan kini seruan boikot terhadap McDonald’s di Pontianak semakin ramai terdengar. Sebagian masyarakat menilai keputusan Telkom Kalbar tersebut tidak hanya menyalahi etika, tetapi juga bertentangan dengan moral bangsa yang selama ini vokal menentang agresi Israel terhadap Palestina.
Aktivis sosial dan pemerhati publik Kalbar, Herman Habibullah, menyampaikan kecaman keras terhadap kebijakan itu.
“Telkom itu BUMN, milik rakyat! Bukan perusahaan properti yang bisa seenaknya menyewakan atau mengelola aset negara untuk kepentingan kapital swasta, apalagi yang punya keterkaitan dengan Israel. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang yang patut diusut,” tegas Herman.
Menurutnya, langkah Telkom Kalbar mencerminkan arah BUMN yang mulai kehilangan jati diri. Alih-alih memperkuat layanan publik dan memperluas akses telekomunikasi bagi masyarakat, perusahaan justru sibuk mengelola bisnis restoran cepat saji di atas tanah negara.
“Negara kita digarda depan mengutuk penjajahan dan kekerasan Israel, tapi ironisnya, BUMN seperti Telkom malah bermitra dengan merek global yang dituding menyokong pasukan IDF. Ini pengkhianatan terhadap nurani bangsa,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kemarahan publik pun kian meluas, terutama di media sosial. Ribuan warganet menyerbu lini masa dengan kritik pedas, menuding Telkom Kalbar telah menyalahgunakan amanah rakyat.
“Telkom harusnya memperbaiki jaringan, bukan memperluas warung burger di atas aset negara!” tulis seorang pengguna platform X (Twitter).
Desakan agar Kementerian BUMN turun tangan semakin kuat. Banyak pihak meminta audit investigatif serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kerja sama komersial Telkom Kalbar, termasuk transparansi penggunaan aset negara.
Herman menilai penggunaan aset publik untuk bisnis swasta merupakan pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan bisa menabrak hukum administrasi negara.
“Ini bukan sekadar soal burger dan kentang goreng. Ini soal moral, kedaulatan ekonomi, dan tanggung jawab negara terhadap aset rakyat,” tandasnya.
Kini publik menanti sikap pemerintah pusat. Apakah akan berpihak pada kepentingan rakyat, atau membiarkan BUMN melangkah di jalur bisnis kapitalistik yang kian jauh dari fungsi sosialnya.






