Aksi main hakim sendiri terjadi di Surabaya, seorang terduga pencuri motor dibakar massa di Jalan Jojoran Gang 5, Kamis (30/10/2025). Pelaku yang tertangkap basah kini dievakuasi ke RS Bhayangkara setelah polisi berhasil memadamkan api yang membakar tubuhnya.
Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto mengatakan insiden pukul 09.30 WIB itu bermula saat korban, Dian, memergoki dua pelaku menyalakan mesin motornya. “Terus saya berteriak dan warga sigap langsung bantu ngejar,” ujar Dian, yang mengaku resah dengan maraknya curanmor di wilayah Jojoran.
Satu pelaku berhasil ditangkap dan diikat warga di tiang listrik, sementara rekannya kabur. Saat petugas Polsek Gubeng tiba untuk mengamankan pelaku, seorang warga nekat menyulut api hingga membakar tubuh terduga pelaku pencurian motor tersebut.
Fenomena aksi main hakim sendiri di Surabaya ini, menurut Eko, menjadi preseden buruk yang menunjukkan akumulasi kekesalan publik terhadap kejahatan jalanan yang kian meresahkan. Kecepatan polisi merespons laporan 110 menjadi krusial, namun amuk massa di Jojoran ini membuktikan bahwa kepercayaan warga untuk menyerahkan proses hukum sudah terkikis oleh rasa geram, katanya.
“Kami segera menuju lokasi dan mendapati pelaku sudah diamankan oleh warga. Namun, tiba-tiba pelaku dibakar,” ujarnya. Petugas di lokasi segera memadamkan api dan mengevakuasi pelaku dari amukan massa, “(terduga) pelaku (pencuri motor) dalam kondisi baik, sedang ditangani oleh tim medis RS,” jelas Kompol Eko Sudarmanto.
Aksi main hakim sendiri di Surabaya ini menjadi cermin sosial bahwa jaminan keamanan di lingkungan padat penduduk masih menjadi tantangan utama aparat. Insiden Jojoran menuntut respons cepat kepolisian tidak hanya dalam menangani pelaku, tetapi juga dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum.






