Persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang ibu tunggal dan anaknya di Sukabumi kembali menarik perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi pada Rabu, 1 Oktober 2025, menghadirkan dua terdakwa utama, Harianto (30) dan Yuri (47), yang didakwa sebagai pelaku dalam insiden keji tersebut.
Keduanya tampak duduk berdampingan di ruang tahanan, menghadapi serangkaian pertanyaan dari majelis hakim dan jaksa. Ruang sidang penuh sesak, dengan sejumlah warga dan awak media yang datang untuk mengikuti jalannya kasus yang telah mengguncang masyarakat sejak kejadian terjadi di kawasan Baros, Kota Sukabumi.
Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rizki Syahbana. Hakim Ketua, Teguh Arifiano, kemudian menanyakan kepada kedua terdakwa apakah mereka memahami isi dakwaan yang disampaikan. Harianto menjawab singkat dengan anggukan, sementara Yuri berusaha memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak terlibat langsung. Ia mengaku hanya mengantarkan seseorang menggunakan jasa ojek tanpa mengetahui rencana penyiraman air keras tersebut.
Namun, pernyataan itu tidak serta merta dipercaya oleh majelis hakim. “Keterangan saudara akan diuji berdasarkan alat bukti dan saksi yang dihadirkan pada persidangan selanjutnya,” tegas hakim Teguh.
Jaksa menyatakan bahwa tindakan kedua terdakwa masuk dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana. Berdasarkan hasil visum, luka yang diderita korban sangat serius. Sang ibu mengalami luka bakar parah di wajah, sementara anaknya, MRA (7), menderita luka di bagian kepala dan punggung.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan tersebut melanggar pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin, 6 Oktober 2025, untuk mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu, masyarakat Sukabumi masih memperbincangkan kasus ini. Video amatir yang beredar di media sosial memperlihatkan detik-detik setelah penyiraman air keras terjadi, memperlihatkan korban dalam kondisi kritis dan histeris. Peristiwa itu menimbulkan gelombang simpati luas, terutama terhadap nasib sang anak yang masih kecil.
Paman korban, Iing (54), saat ditemui wartawan, mengungkapkan kondisi keponakannya yang kini masih dirawat intensif. “Keponakan saya harus menjalani operasi besar untuk memulihkan fungsi pernapasan dan wajahnya. Sementara anaknya masih trauma dan sulit berinteraksi dengan orang lain,” katanya lirih.
Iing juga menjelaskan bahwa keluarga menghadapi kesulitan besar dalam menanggung biaya perawatan medis yang mencapai ratusan juta rupiah. Mereka berharap ada bantuan dari pemerintah maupun masyarakat agar proses pemulihan korban bisa berjalan lancar.
Meski dalam kondisi luka berat, sang ibu tetap berusaha kuat. Ia masih berjuang untuk bisa kembali bekerja demi membiayai hidup dan pendidikan anaknya. “Dia tidak mau menyerah, meski wajah dan tubuhnya terluka parah. Semangatnya luar biasa,” tambah Iing.
Di sisi lain, Yuri tetap bersikeras bahwa dirinya tidak mengetahui apa pun tentang rencana penyiraman tersebut. Namun, jaksa menegaskan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, menunjukkan adanya keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari kedua terdakwa.
Proses persidangan berikutnya akan menjadi penentu nasib keduanya. Jaksa berjanji menghadirkan saksi kunci dan ahli forensik untuk memperkuat dakwaan.
Kasus penyiraman air keras ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Kekerasan ekstrem seperti ini meninggalkan dampak panjang, baik secara fisik maupun psikologis.
Keluarga korban berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya, dan pelaku mendapat hukuman setimpal dengan penderitaan yang dialami ibu dan anak malang itu.
Meski jalan hukum masih panjang, masyarakat Sukabumi terus menaruh harapan besar agar putusan akhir nanti menjadi pembelajaran dan pencegahan terhadap tindak kekerasan serupa di masa depan.






