Industri musik Indonesia kini sedang hangat memperbincangkan sebuah wacana krusial yang berkaitan langsung dengan sistem pengelolaan hak cipta lagu dan distribusi royalti. Perdebatan ini berpusat pada usulan penerapan direct license music, sebuah mekanisme yang memungkinkan para pencipta lagu memberikan izin penggunaan karya musiknya secara langsung kepada pihak pengguna, tanpa melibatkan perantara lembaga manajemen kolektif (LMK). Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang dipimpin oleh Piyu Padi Reborn bersama Rieke Roslan sebagai wakil ketua, menjadi motor penggerak di balik gagasan ini. Namun, wacana ini tidak serta-merta disambut baik oleh semua pihak; Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang diketuai oleh Armand Maulana dengan Ariel NOAH sebagai salah satu tokohnya, justru secara tegas menentang sistem tersebut, memicu polemik sengit di kalangan musisi dan para pelaku industri musik Tanah Air.
Apa Itu Direct License Music?
Direct license music adalah sebuah sistem perizinan yang memberdayakan pencipta lagu untuk memberikan otorisasi penggunaan karyanya secara langsung kepada pihak-pihak yang berminat, seperti penyanyi, produser, atau pengelola platform musik. Dalam skema ini, seluruh proses perizinan berlangsung secara individu, memutus mata rantai lembaga perantara seperti LMK yang umumnya bertanggung jawab mengelola serta mendistribusikan royalti dari penggunaan karya. Dengan mekanisme ini, pencipta lagu memiliki keleluasaan untuk bernegosiasi langsung dengan calon pengguna karyanya, menetapkan besaran royalti yang diinginkan, dan menyusun syarat-syarat penggunaan secara mandiri. Ini menciptakan sebuah hubungan yang lebih personal dan transparan antara pemilik hak cipta dengan pihak yang ingin memanfaatkan karyanya.
Penerapan direct license tentu berkaitan erat dengan hak cipta lagu yang menjadi fondasi perlindungan hukum bagi para pencipta dan kreasi mereka. Hak cipta lagu memberikan wewenang eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol bagaimana karyanya digunakan, termasuk hak untuk memberikan izin penggunaan atau lisensi kepada pihak lain. Sistem hak cipta di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, membagi hak pencipta menjadi dua kategori: hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melindungi nama pencipta dan integritas karyanya, sementara hak ekonomi memastikan pencipta mendapatkan imbalan royalti atas pemanfaatan karyanya. Oleh karena itu, penerapan direct license dipandang akan memberikan kebebasan lebih besar kepada pencipta untuk mengelola karyanya dan berpotensi memperoleh royalti yang lebih adil, sekaligus mengurangi beban biaya administrasi yang biasa dibebankan oleh LMK.
Namun, di sisi lain, banyak pihak menyuarakan kekhawatiran bahwa sistem ini justru berpotensi menciptakan ketidakadilan dan ketidakpastian. Tanpa kerangka regulasi yang jelas dan pengawasan memadai, penerapan direct license dapat merugikan pencipta lagu, terutama mereka yang minim pengalaman dalam negosiasi atau tidak memiliki akses luas ke jaringan industri musik. Ada pula kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan hak cipta oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan finansial lebih besar, seperti perusahaan atau label rekaman raksasa.
Perdebatan ini tidak hanya menyoroti aspek teknis sistem lisensi, melainkan juga menyentuh inti filosofi pengelolaan kekayaan intelektual di era digital. Di satu sisi, visi kebebasan individual dan transparansi penuh menjadi daya tarik utama bagi para pencipta yang merasa LMK kurang representatif. Namun, di sisi lain, kekhawatiran akan fragmentasi, ketidakpastian hukum, dan potensi eksploitasi di pasar yang tidak terregulasi justru menunjukkan bahwa perlindungan kolektif masih memiliki peran krusial, terutama bagi mereka yang belum memiliki kekuatan tawar-menawar yang setara. Konflik pandangan ini sejatinya adalah refleksi dari dilema modern antara pemberdayaan individu dan kebutuhan akan struktur kelembagaan demi keadilan yang merata.
Salah satu isu utama yang disoroti oleh musisi seperti Ariel NOAH adalah ketidakjelasan mengenai perpajakan atas transaksi royalti yang dilakukan secara langsung. Ia menuturkan, transaksi melalui LMK sudah memiliki payung hukum dan aturan pajak yang transparan. “Satu tanggapan saya, direct license kan belum diatur oleh negara. Sedangkan yang kita jalankan sekarang adalah sistem yang sudah ada payung hukumnya. Memang direct license tidak dilarang, tapi pertanyaannya, bagaimana aturannya?” ujar Ariel, dikutip dari Detik Pop pada 20 Maret 2025. Sebagai seorang penyanyi sekaligus pencipta lagu, Ariel mengaku lebih nyaman dengan sistem kolektif yang berlaku saat ini, lantaran dinilai memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia menjelaskan, “Jadi, ada banyak hal yang belum diatur di situ, termasuk yang menjadi salah satu concern saya adalah pajaknya. Kalau transaksi antar individu, pajaknya bagaimana? Karena royalti itu ada PPN-nya, kan? Sementara kalau lewat LMK, itu sudah jelas dan ada aturannya.”
Pandangan Ariel tersebut kemudian mendapatkan respons keras dari Ahmad Dhani, Ketua Dewan Pembina AKSI. Ahmad Dhani menuding Ariel hanya memprioritaskan kepentingan pribadinya dalam urusan royalti. Ia bahkan menyebut Ariel sebagai sosok yang “sok kaya” karena dianggap meremehkan perizinan penggunaan karya lagu secara direct license. “Ariel itu hanya memikirkan diri sendiri. Dia memang tidak tercipta untuk memikirkan orang lain. Kalau saya dan Mas Piyu, yang kami pikirkan bukan cuma kami berdua, tapi juga pencipta lagu lainnya,” tegas Ahmad Dhani dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2025. Ahmad Dhani melanjutkan, ia menyindir sikap musisi yang merasa tidak keberatan jika karyanya digunakan tanpa izin langsung, menilai sikap semacam itu sebagai bentuk kesombongan. “Kalau tidak memikirkan pencipta lagu lain, tidak usah sok kaya. Menurut saya, mereka yang bilang ‘silakan menyanyikan lagu saya tanpa izin’ itu sok kaya raya. Padahal belum tentu lebih kaya dari saya,” pungkasnya.






