Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan geliat signifikan dalam pembiayaan kendaraan listrik di Indonesia, mencapai Rp 19,45 triliun per Agustus 2025. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 5,19 persen dibandingkan bulan sebelumnya, terjadi saat insentif impor mobil listrik dipastikan akan berakhir pada tahun 2025. Lonjakan ini mengindikasikan antusiasme pasar yang tinggi menjelang penutupan program keringanan pajak yang diberikan pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menuturkan bahwa permintaan kendaraan listrik tetap diperkirakan akan meningkat menjelang berakhirnya insentif tersebut. Dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu, 18 Oktober 2025, Agusman juga menyampaikan keyakinan bahwa tren kenaikan ini dapat terus mendorong kinerja pembiayaan kendaraan listrik hingga akhir tahun 2025. Saat ini, porsi penyaluran pembiayaan kendaraan listrik telah menyumbang 3,65 persen dari total pembiayaan yang disalurkan oleh industri multifinance.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya telah menegaskan tidak akan melanjutkan skema insentif untuk impor utuh atau Completely Built-Up (CBU) kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) pada tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong investasi dan produksi lokal, daripada bergantung pada skema impor.
Langkah strategis pemerintah melalui Kemenperin ini bukan tanpa alasan kuat. Sejak awal, pemberian insentif impor CBU mobil listrik hingga Desember 2025, yang meliputi bea masuk serta keringanan PPnBM dan PPN, dibarengi dengan persyaratan ketat. Perusahaan penerima manfaat insentif ini wajib merealisasikan produksi dalam negeri dengan rasio 1:1 dari jumlah kendaraan CBU yang telah mereka pasarkan di domestik. Kebijakan ini secara efektif memaksa pabrikan untuk berinvestasi di fasilitas produksi lokal, memastikan keberlanjutan industri otomotif listrik Indonesia di masa depan dan menciptakan lapangan kerja.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, seperti dikutip dari *Antara*, menegaskan posisi pemerintah. “Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU, izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif),” ujarnya. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta. Ia turut memastikan bahwa insentif CBU impor untuk mobil listrik dengan skema investasi tidak akan dilanjutkan lagi oleh pemerintah pada tahun depan.
Saat ini, terdapat enam perusahaan yang menikmati insentif importasi BEV tersebut. Mereka adalah PT National Assemblers (yang membawa merek Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Indusri Otomotif (membawa Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (untuk GWM Ora). Keenam perusahaan ini telah berkomitmen dengan rencana investasi signifikan di tanah air senilai Rp 15,52 triliun, yang diharapkan mampu menghasilkan kapasitas produksi hingga mencapai 305 ribu unit. Angka ini merupakan imbal balik dari keikutsertaan mereka dalam program insentif yang diberikan pemerintah.
Kementerian Perindustrian terus mendorong para penerima manfaat ini untuk merealisasikan komitmen produksi mereka secara domestik, demi mempercepat transisi Indonesia menuju ekosistem kendaraan listrik yang mandiri dan berkelanjutan.






