OJK Selamatkan Rp 376 Miliar dari Scam: Investor Bernapas Lega!

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Selamatkan Rp 376 Miliar dari Scam: Investor Bernapas Lega!

OJK Selamatkan Rp 376 Miliar dari Scam: Investor Bernapas Lega!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelamatkan dana korban penipuan daring (scam) sebesar Rp 376,8 miliar. Pencapaian ini diumumkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau akrab disapa Kiki, pada Minggu, 19 Oktober 2025. Jumlah tersebut menjadi angin segar di tengah total kerugian akibat penipuan yang mencapai Rp 7 triliun, seperti yang terungkap dari data Indonesian Anti-Scam Center (IASC).

Friderica menjelaskan bahwa dana yang berhasil diselamatkan itu mewakili sekitar dua persen dari total kerugian para korban. Berdasarkan data IASC, yang dihimpun sejak 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025, tercatat 299.237 laporan penipuan. Dalam kurun waktu yang sama, IASC juga berhasil memblokir 94.344 rekening bank dan melaporkan 487.378 rekening yang terindikasi terlibat penipuan, dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 376,8 miliar.

Peta persebaran korban penipuan menunjukkan dominasi di Pulau Jawa. Lima provinsi dengan laporan penipuan tertinggi ke IASC adalah Jawa Barat dengan 61.857 laporan, disusul DKI Jakarta sebanyak 48.165 laporan. Selanjutnya, Jawa Timur mencatat 40.454 laporan, Jawa Tengah 32.492 laporan, serta Banten dengan 20.619 laporan.

Baca Juga :  Emas Antam Anjlok! Harga Terbaru dan Dampaknya Bagi Investor

Beragam modus operandi penipuan turut menyumbang angka kerugian yang signifikan sepanjang November 2024 hingga Oktober 2025. Penipuan transaksi belanja daring menjadi yang tertinggi dengan kerugian mencapai Rp 988 miliar. Modus mengaku sebagai pihak lain atau *fake call* merugikan korban Rp 1,31 triliun, sementara penipuan investasi fiktif menelan Rp 1,09 triliun. Kerugian juga timbul dari penipuan penawaran kerja sebesar Rp 656 miliar, penipuan mendapatkan hadiah Rp 189,91 miliar, dan melalui media sosial senilai Rp 491,13 miliar. Selain itu, praktik *phishing* yang berupaya mencuri informasi pribadi mengakibatkan kerugian Rp 507,53 miliar, sedangkan *social engineering* yang memanfaatkan manipulasi psikologis merugikan Rp 361,26 miliar. Modus pinjaman daring fiktif juga menyebabkan kerugian Rp 40,61 miliar, dan penipuan melalui Android Package Kit (APK) via WhatsApp mencapai Rp 134 miliar.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Anjlok! Peluang Beli atau Waspada?

Angka-angka kerugian yang masif ini mencerminkan betapa rentannya masyarakat terhadap berbagai bentuk penipuan digital. Keberagaman modus operandi, dari yang sederhana hingga canggih, menunjukkan bahwa para penipu terus berinovasi memanfaatkan celah dalam literasi digital dan kebutuhan finansial masyarakat. Peningkatan kasus penipuan, terutama yang melibatkan transaksi daring dan tawaran instan, menandakan urgensi edukasi publik yang lebih masif serta penguatan infrastruktur keamanan siber dan keuangan untuk melindungi konsumen dari ancaman yang terus berkembang.

Menanggapi fenomena ini, OJK berkomitmen serius. “Kita benar-benar menangani hal ini dengan tindakan yang sangat serius untuk kemudian berusaha meningkatkan performa dari anti-scam center ini. Untuk kemudian bisa kita melindungi konsumen,” tutur Kiki. Upaya OJK tidak hanya terbatas pada penyelamatan dana, tetapi juga mencakup penangkapan pelaku dan penegakan hukum dalam berbagai kasus penipuan.

Selain itu, OJK juga memperkuat kolaborasi dengan lembaga penegak hukum dan mengintegrasikan sistem antara perbankan, *marketplace*, serta asosiasi telekomunikasi. Langkah ini diambil mengingat banyaknya penipu yang memanfaatkan rekening bank dan sambungan telepon dalam melancarkan aksinya.

Baca Juga :  LPCK Bangkit! Kuartal III-2025 Momentum Beli Saham Lippo Cikarang?

Sebuah inovasi penting yang sedang dalam tahap finalisasi adalah pengakuan laporan ke IASC sebagai laporan pengaduan resmi kepolisian. “Terus yang terbaru juga, ini juga sedang dalam finalisasi yang nanti akan dimasukkan di dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) kita. Mereka yang melakukan pelaporan di anti-scam center ini sudah dianggap seperti laporan pengaduan kepolisian,” jelas Kiki. Pengakuan ini diharapkan mempermudah korban penipuan. “Jadi *it’s a good news* (ini berita baik), *a great news* (berita besar). Terima kasih kepada Polri karena dengan adanya pengakuan tersebut, orang tidak harus melapor dua kali ke anti-scam center dan kepolisian. Sudah dianggap sebagai diterimanya laporan pengaduan kepada polisi,” tegasnya.

Berita Terkait

ABMM Tertekan: Laba Investama Anjlok di Kuartal III-2025
Kimia Farma Merugi Ratusan Miliar Investor Cemas?
Awas! BPOM Bongkar 15 Produk Herbal Ilegal Berbahaya
DEX Pintu Meledak! Pengguna Baru Melonjak 490% di Kuartal III-2025
KPK Sikat Dinas PUPR Riau: OTT Gegerkan Publik!
Onadio Leonardo Sehat! Hasil Pemeriksaan Polres Jakbar Bikin Lega
Harga Batubara Anjlok Akhir Tahun? Investor Waspada!
Window Dressing Mengintai? Peluang dan Risiko IHSG Bulan Ini

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 11:22 WIB

ABMM Tertekan: Laba Investama Anjlok di Kuartal III-2025

Selasa, 4 November 2025 - 10:06 WIB

Kimia Farma Merugi Ratusan Miliar Investor Cemas?

Selasa, 4 November 2025 - 07:11 WIB

Awas! BPOM Bongkar 15 Produk Herbal Ilegal Berbahaya

Selasa, 4 November 2025 - 00:56 WIB

DEX Pintu Meledak! Pengguna Baru Melonjak 490% di Kuartal III-2025

Senin, 3 November 2025 - 20:46 WIB

KPK Sikat Dinas PUPR Riau: OTT Gegerkan Publik!

Berita Terbaru

Warning! This link is a trap for bad bots! Do not follow this link or you're IP adress will be banned from the site!