Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda implementasi kebijakan pajak perdagangan elektronik atau *e-commerce*. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengumumkan penundaan ini atas instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka 6 persen.
Sebelumnya, Bimo sempat menyatakan bahwa pajak yang akan dipungut oleh platform jual beli daring ini siap diterapkan pada Februari 2026. Namun, arahan terbaru dari Menteri Keuangan mengubah jadwal tersebut. “Terakhir memang arahannya (Purbaya) ke kami itu dilaksanakan di Februari. Tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan ekonomi 6 persen,” jelas Bimo saat ditemui di kantor pusat DJP Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
Aturan mengenai pajak *e-commerce* sebenarnya telah digagas oleh Sri Mulyani Indrawati kala menjabat Menteri Keuangan, yang dirilis pada 11 Juni 2024. Regulasi ini secara spesifik menugaskan platform perdagangan daring seperti Shopee dan Tokopedia untuk berperan sebagai pemungut pajak dari para pedagang yang berjualan secara *online*. Ketentuan tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025, yang efektif berlaku mulai 14 Juli 2025 hingga dicabut.
Bimo menguraikan bahwa sistem setoran pajak di Indonesia selama ini menganut prinsip penilaian mandiri (*self-assessment*). Artinya, setiap individu atau entitas dengan kemampuan ekonomi tertentu, termasuk UMKM yang penghasilannya melampaui Rp 500 juta per tahun, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atas aktivitas ekonominya yang memang menjadi objek pajak.
Dalam rancangan PMK terkait pajak *e-commerce* ini, *marketplace* atau platform penyedia jual beli daring akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak dari para *merchant* atau penjual yang berpartisipasi di dalamnya. Bimo menegaskan, “Itu yang memang ditunda sampai dannti, sesuai dengan arahan Pak Menteri sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi bisa lebih optimis ke angka 6 persen.”
Keputusan menunda implementasi pajak *e-commerce* ini, di mata banyak pihak, merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi pascapandemi. Meskipun kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan menyederhanakan proses bagi UMKM, kekhawatiran akan potensi dampak pada daya beli masyarakat serta stabilitas pelaku usaha mikro di platform daring menjadi pertimbangan utama. Dengan menanti capaian pertumbuhan ekonomi 6 persen, pemerintah berharap ekosistem perdagangan elektronik dapat menyerap kebijakan fiskal ini tanpa menimbulkan gejolak yang signifikan.
Sejatinya, penerapan aturan yang menunjuk *marketplace* sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini diharapkan dapat mempermudah para *merchant*, yang mayoritas merupakan pelaku UMKM, dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan mereka. Sebab, pungutan pajak akan dilakukan oleh pihak ketiga. DJP menilai, mekanisme semacam ini pada akhirnya berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha.






