Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerapkan skema baru pembayaran kompensasi energi mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini mengubah mekanisme pembayaran dari sebelumnya setiap tiga bulan sekali menjadi bulanan dengan porsi 70 persen, yang bertujuan untuk memperkuat arus kas jangka pendek PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut pada pembiayaan eksternal dari perbankan.
Purbaya menuturkan, perubahan mekanisme pembayaran ini akan sangat membantu kondisi keuangan Pertamina dan PLN. “Itu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena kan paling enggak short term cash-nya terpenuhi di situ. Jadi mereka enggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan semua (bunga) yang harus dibayar oleh mereka,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis, 23 Oktober 2025. Dengan terpenuhinya kebutuhan dana operasional jangka pendek, kedua perusahaan diharapkan dapat beroperasi lebih efisien tanpa terbebani biaya bunga pinjaman yang tinggi.
Dalam skema baru ini, pembayaran kompensasi energi sebesar 70 persen akan dilakukan setiap bulan. Sementara sisa 30 persen akan diselesaikan setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran. Purbaya menegaskan, perubahan skema pembayaran ini tidak akan berdampak pada belanja maupun defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Enggak ada (pengaruhnya), cash flow aja,” katanya, memastikan bahwa yang terpengaruh hanyalah manajemen aliran kas pemerintah dan perusahaan.
Langkah strategis ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas operasional dua pilar energi nasional. Dengan memastikan arus kas yang lebih lancar dan prediktif, Pertamina dan PLN dapat lebih fokus pada pelayanan publik dan pengembangan infrastruktur, daripada harus mengalokasikan sumber daya besar untuk mengelola utang dan bunga pinjaman. Ini juga menjadi sinyal dukungan kuat pemerintah terhadap kesehatan finansial BUMN strategis, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada ketahanan energi dan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada PLN dan Pertamina terkait implementasi kebijakan ini. Purbaya menjelaskan, seluruh persetujuan telah didapatkan. “Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah nggak masalah,” imbuhnya. Persetujuan ini melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kepala Badan Pengatur BUMN.
Berdasarkan catatan terakhir Kementerian Keuangan, realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi telah mencapai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025. Angka ini setara dengan 49 persen dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp394,3 triliun, dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan. Dari total realisasi tersebut, sebesar Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada PLN dan Pertamina sebagai badan usaha penugasan. Adapun sisa Rp69,2 triliun merupakan pembayaran kompensasi energi.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa, 14 November 2025, menambahkan bahwa pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada Juni 2025. Menkeu bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Kepala Badan Pengatur BUMN Dony Oskaria juga telah menyepakati besaran kompensasi energi untuk triwulan I dan triwulan II tahun 2025, menunjukkan koordinasi antar lembaga yang kuat dalam pengelolaan sektor energi.






