Satuan Tugas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium 137 (Satgas Cesium-137) telah mengambil langkah signifikan dengan menyatakan kesiapan untuk menyimpan dan mengelola total 426,8 ton material yang terkontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Material berbahaya ini akan ditempatkan di sebuah fasilitas di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, seperti yang disampaikan oleh Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cesium-137, Bara Krishna Hasibuan, di Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Bara Krishna Hasibuan menuturkan bahwa seluruh material tersebut telah dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara di pabrik PT Peter Metal Technology. Proses pemindahan dan penyimpanan ini dilakukan di bawah pengawasan yang sangat ketat untuk memastikan tidak ada kebocoran atau dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Lokasi penyimpanan sementara atau “interim storage” di PT Peter Metal Technology ini, menurut Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Syaiful Bakhri, telah mengantongi perizinan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), menjadikannya area terbatas untuk segala aktivitas.
Syaiful Bakhri menjelaskan bahwa limbah material radioaktif ini akan disimpan sampai kandungan kontaminasinya meluruh sepenuhnya. “Cesium-137 ini kan 30 tahun,” ujarnya, mengacu pada waktu paruh isotop radioaktif tersebut. Proses penyimpanan dan reduksi kandungan radioaktif merupakan bagian dari prosedur standar penanganan material yang terkontaminasi. Selanjutnya, Syaiful menguraikan bahwa peluruhan radioaktif akan diupayakan melalui metode kimia dan fisika, namun ia juga menyebut bahwa satgas belum menetapkan durasi pasti penyimpanan material yang terkontaminasi ini.
Langkah panjang penyimpanan material radioaktif ini merupakan kelanjutan dari upaya penanganan yang lebih luas. Sebelumnya, Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium 137 mengumumkan adanya 22 pabrik yang teridentifikasi terkontaminasi radioaktif, termasuk di antaranya fasilitas industri PT Peter Metal Technology dan PT Bahari Makmur Sejati (BMS). Pemindahan dan penyimpanan material ini menjadi krusial setelah semua pabrik tersebut berhasil melewati proses dekontaminasi, menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjamin keselamatan publik dan lingkungan dari risiko radiasi. Meskipun dekontaminasi di lokasi awal telah rampung, sisa material yang terkontaminasi memerlukan penanganan khusus jangka panjang mengingat sifat Cesium-137 yang memerlukan puluhan tahun untuk meluruh, sehingga fasilitas penyimpanan yang aman dan terawasi menjadi sangat vital.
Meskipun demikian, penetapan lokasi permanen untuk penyimpanan material yang terkontaminasi radioaktif ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi satgas. Syaiful Bakhri menegaskan bahwa keputusan mengenai lokasi definitif belum bisa diambil karena memerlukan pertimbangan mendalam terkait aspek lingkungan, keselamatan, serta perizinan yang harus dikoordinasikan secara cermat dengan Bapeten.
Dengan seluruh material kini tersimpan sementara di Cikande dan keputusan mengenai lokasi permanen masih dalam kajian, langkah-langkah penanganan bahaya radiasi dari Cesium-137 terus berlanjut. Satgas sebelumnya telah menyampaikan bahwa 22 pabrik yang sempat terkontaminasi, termasuk PT Peter Metal Technology dan PT Bahari Makmur Sejati (BMS), kini semuanya telah melewati proses dekontaminasi secara menyeluruh, menandai progres penting dalam upaya mitigasi risiko radiasi di Indonesia.






