KPK Usut Penjualan Saham Debitur LPEI, Kasus Korupsi Mengemuka!

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 24 Oktober 2025 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK

KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam penelusuran terkait penjualan saham perusahaan debitur dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan langkah ini diambil setelah pemeriksaan seorang saksi pada 23 Oktober 2025 di Jakarta.

Budi menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa seorang pihak swasta berinisial YP. “Dalam pemeriksaan ini, saksi saudara YP menjelaskan mengenai kepemilikan dan proses penjualan saham perusahaan debitur,” ungkap Budi kepada awak media.

Meski demikian, Budi menambahkan bahwa pihaknya belum dapat mengumumkan lebih lanjut perihal identitas perusahaan yang dimaksud. “Untuk saat ini, kami belum bisa menyampaikan perusahaannya. Jadi, memang masih terus berprogres penyidikannya dan materi-materi substantif. Nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujarnya, seperti dilansir Antara.

Baca Juga :  BEI Tanggapi Ambisi Danantara: Target Transaksi Harian 8 Miliar Dolar!

Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Proses Pengusulan hingga Proses Pencarian Kredit LPEI

Selain YP, penyidik juga meminta keterangan dari pihak swasta lain berinisial IG sebagai saksi. IG diminta untuk mengurai secara rinci proses permohonan hingga mekanisme penggunaan dana hasil pencairan kredit dari LPEI, yang menjadi inti dari perkara ini. Pemeriksaan kedua saksi ini menunjukkan upaya KPK dalam membongkar setiap tahapan dugaan penyimpangan.

Investigasi kasus dugaan korupsi kredit LPEI kian meluas, tidak hanya berhenti pada dugaan penyimpangan saat pengucuran fasilitas, melainkan juga menelusuri bagaimana aset-aset yang terkait dengan debitur dikelola atau dialihkan. Pendalaman penjualan saham perusahaan debitur dan proses pencairan kredit oleh para saksi penting untuk mengidentifikasi potensi pencucian uang atau penggelapan aset yang mungkin dilakukan, demi memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan. Langkah ini menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Baca Juga :  Kompensasi Energi: Pertamina & PLN Raih Untung, Rakyat Bagaimana?

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga perwakilan dari pihak debitur PT Petro Energy. Dua tersangka dari LPEI adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I dan Arif Setiawan yang menjabat Direktur Pelaksana IV.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE) mencakup Jimmy Masrin, yang merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE; Newin Nugroho sebagai Direktur Utama PT PE; serta Susi Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT PE.

Dalam perkembangan lain, pada 28 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan Hendarto sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit serta PT Mega Alam Sejahtera, yang keduanya merupakan bagian dari grup PT Bara Jaya Utama.

Baca Juga :  BBCA Terjungkal: Saham Bank Raksasa Lainnya Kompak Menguat!

Dengan demikian, total 15 entitas debitur diduga terlibat dalam kasus pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dugaan sementara menunjukkan bahwa praktik korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, diperkirakan mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Berita Terkait

ABMM Tertekan: Laba Investama Anjlok di Kuartal III-2025
Kimia Farma Merugi Ratusan Miliar Investor Cemas?
Awas! BPOM Bongkar 15 Produk Herbal Ilegal Berbahaya
DEX Pintu Meledak! Pengguna Baru Melonjak 490% di Kuartal III-2025
KPK Sikat Dinas PUPR Riau: OTT Gegerkan Publik!
Onadio Leonardo Sehat! Hasil Pemeriksaan Polres Jakbar Bikin Lega
Harga Batubara Anjlok Akhir Tahun? Investor Waspada!
Window Dressing Mengintai? Peluang dan Risiko IHSG Bulan Ini

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 11:22 WIB

ABMM Tertekan: Laba Investama Anjlok di Kuartal III-2025

Selasa, 4 November 2025 - 10:06 WIB

Kimia Farma Merugi Ratusan Miliar Investor Cemas?

Selasa, 4 November 2025 - 07:11 WIB

Awas! BPOM Bongkar 15 Produk Herbal Ilegal Berbahaya

Selasa, 4 November 2025 - 00:56 WIB

DEX Pintu Meledak! Pengguna Baru Melonjak 490% di Kuartal III-2025

Senin, 3 November 2025 - 20:46 WIB

KPK Sikat Dinas PUPR Riau: OTT Gegerkan Publik!

Berita Terbaru

Warning! This link is a trap for bad bots! Do not follow this link or you're IP adress will be banned from the site!