PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) baru-baru ini bertemu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna membahas rencana pembongkaran tiang eks monorel yang telah lama mangkrak. Pertemuan strategis ini juga mencakup aspek pendampingan hukum terkait pelaksanaan pembongkaran tersebut. Corporate Secretary Adhi Karya, Rozi Sparta, menuturkan bahwa skema final dari pembongkaran tiang masih dalam tahap pembahasan intensif, sebagaimana ia sampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Rozi menjelaskan, tiang-tiang monorel tersebut saat ini tercatat pada pos aset tidak lancar lainnya, tepatnya di bagian persediaan panjang pada laporan keuangan ADHI. Ia menggarisbawahi bahwa perseroan masih terus mengkaji rencana pembongkaran ini sembari berdiskusi dengan para pemangku kepentingan terkait. Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Rozi memastikan bahwa rencana pembongkaran tiang monorel oleh Pemprov DKI Jakarta tidak akan berdampak material terhadap kelangsungan usaha maupun harga saham Perseroan secara keseluruhan. Pernyataan ini bertujuan untuk menenangkan pasar dan menunjukkan kesiapan perusahaan dalam menghadapi dinamika kebijakan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan urgensi penertiban seluruh lokasi pekerjaan lapangan yang tidak aktif. Ini termasuk galian kabel dan proyek sumber daya air, yang dinilai memperparah kemacetan lalu lintas Ibu Kota. Pramono mengungkapkan, berdasarkan putusan pengadilan negeri dan arahan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kewajiban membongkar tiang monorel sebenarnya berada pada Adhi Karya.
Menanggapi hal tersebut, Pramono Anung menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengambil alih jika Adhi Karya tidak sanggup melaksanakannya. “Kalau kemudian Adhi Karya katakanlah tidak mampu, maka Pemerintah Jakarta akan melakukan tindakan untuk membersihkan,” tegas Pramono, menyoroti komitmen Pemprov dalam menyelesaikan masalah infrastruktur mangkrak.
Awal Mula Proyek Monorel
Asal mula tiang-tiang monorel yang kini menjadi perhatian berawal dari visi modernisasi transportasi di Jakarta pada tahun 2004, di mana pembangunan monorel menjadi salah satu solusinya. Konsorsium PT Jakarta Monorail dan Omnico Singapura kemudian ditunjuk sebagai pelaksana proyek ambisius ini, dengan Presiden Megawati Soekarnoputri meresmikan pembangunannya pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
Jalur awal monorel dirancang membentang sepanjang lima kilometer, menghubungkan kawasan Casablanca hingga Karet, dilengkapi dengan 14 titik pemberhentian. Namun, proyek ini tidak bertahan lama. Pembangunan mulai tersendat dan akhirnya terhenti pada tahun 2005. Uji beban fondasi di jalur Asia Afrika tidak dapat dilanjutkan akibat kendala pendanaan. Konsorsium Jakarta Monorail gagal memperoleh modal tambahan, salah satunya karena pemerintah tidak turut serta dalam investasi. Dari total nilai investasi sekitar US$ 670 juta, sebagian besar atau sekitar US$ 470 juta berasal dari pinjaman luar negeri.
Proyek monorel yang mangkrak ini menjadi cerminan kompleksitas perencanaan dan pelaksanaan infrastruktur perkotaan di Jakarta, melintasi berbagai era kepemimpinan. Permasalahan pendanaan yang tak kunjung tuntas, tarik ulur kebijakan, serta ketidakmampuan konsorsium memenuhi persyaratan, seolah menjadi benang merah yang mengikat setiap upaya untuk menghidupkan kembali proyek ambisius ini, menyisakan tiang-tiang beton sebagai saksi bisu janji modernisasi yang belum terwujud.
Pada tahun 2007, proyek resmi mandek di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo, karena tidak ada kejelasan mengenai kelanjutannya. Upaya menghidupkan kembali proyek sempat muncul pada tahun 2013 saat Gubernur Joko Widodo memperkenalkan inisiatif baru bernama Jakarta Eco Transport (JET). Namun, inisiatif tersebut juga berakhir pada tahun 2015 setelah penggantinya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memutuskan menghentikannya. Alasan penghentian kala itu adalah ketidakmampuan kontraktor memenuhi 15 syarat yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta, dan tak satu pun syarat tersebut berhasil dipenuhi.
Adhi Karya selaku kontraktor telah mengerjakan pembangunan 90 tiang beton sejak tahun 2007. Tiang-tiang monorel itu kini berdiri kokoh sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat. Keberadaan tiang-tiang tersebut telah lama menjadi polemik, dianggap mengganggu estetika kota dan memperburuk kemacetan lalu lintas, namun belum kunjung ditangani secara tuntas selama hampir dua dekade.






