PT Adhi Karya Tbk (ADHI) akhirnya angkat bicara mengenai polemik tiang monorel yang telah lama terbengkalai di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta. Tiang-tiang monorel yang berdiri di kawasan Jalan Rasuna Said dan Senayan tersebut diketahui telah mangkrak selama sekitar dua puluh tahun, menjadi sorotan publik dan pemerintah.
Rozi Sparta, Corporate Secretary PT Adhi Karya Tbk, menuturkan bahwa manajemen perusahaan telah mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pertemuan itu membahas langkah pendampingan hukum terkait rencana pembersihan dan pembongkaran tiang-tiang eks monorel yang akan dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini diambil untuk menemukan solusi atas keberadaan infrastruktur yang tidak terurus tersebut.
“Skema final atas mekanisme pelaksanaan dan/atau kegiatan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan bersama para pemangku kepentingan terkait, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Rozi dalam keterbukaan informasi pada Rabu (22/10). Pembahasan ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan isu tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Keberadaan tiang-tiang monorel yang terbengkalai selama hampir dua dekade di jantung Ibu Kota, khususnya di Jalan Rasuna Said dan kawasan Senayan, tidak hanya menimbulkan polemik tata kota yang berkepanjangan. Lebih dari itu, aset mangkrak ini tercatat dalam laporan keuangan PT Adhi Karya Tbk sebagai persediaan jangka panjang pada pos aset tidak lancar lainnya, dengan nilai mencapai Rp 52,68 miliar per Kuartal III 2025. Situasi ini mendorong perseroan untuk melakukan kajian internal komprehensif terkait potensi penurunan nilai (impairment) atas aset tersebut, mencerminkan kompleksitas finansial dari proyek yang belum terselesaikan.
Di sisi lain, Rozi mengimbuhkan bahwa kajian internal perseroan mengenai keseluruhan aset yang akan dilakukan impairment masih terus berjalan. Kajian ini dilakukan sambil menanti skema final pelaksanaan kegiatan pembongkaran yang sedang dibahas lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan terkait, selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa rencana pembongkaran yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut tidak akan berdampak material terhadap kelangsungan usaha maupun harga saham perseroan secara keseluruhan. Pernyataan ini bertujuan untuk menenangkan pasar dan investor mengenai potensi risiko finansial yang mungkin timbul.






