Jakarta, KanalHarian.com – Perbedaan signifikan mencuat terkait data simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan antara laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemenkeu, mengutip data BI, melaporkan total dana pemda mencapai Rp233,97 triliun, sementara Kemendagri mencatat angka Rp215 triliun berdasarkan data kas rekening daerah. Selisih sekitar Rp18 triliun ini memunculkan pertanyaan tentang akurasi dan metodologi penghitungan.
Menanggapi perbedaan angka tersebut, Bank Indonesia segera memberikan klarifikasi. Bank sentral menegaskan bahwa data simpanan pemda di perbankan yang mereka peroleh berasal dari laporan resmi yang disampaikan oleh seluruh kantor bank kepada BI secara rutin.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pihaknya menghimpun data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh semua kantor bank. “Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor,” kata Ramdan dalam pernyataan resminya pada Rabu (22/10/2025).
1. BI Lakukan Verifikasi dan Cek Kelengkapan Data

Ramdan melanjutkan, Bank Indonesia tidak sekadar menerima data mentah. Pihaknya melakukan serangkaian verifikasi ketat dan pengecekan kelengkapan terhadap setiap data yang disampaikan oleh bank-bank. “Data posisi simpanan perbankan tersebut secara agregat dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di website Bank Indonesia,” tutur Ramdan, menyoroti transparansi proses mereka.
2. Ada Rp233 Triliun Dana Mengendap di Pemda

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyoroti fenomena tingginya dana milik pemerintah daerah yang belum termanfaatkan dan masih mengendap di perbankan. Ia menyebutkan, total dana tersebut mencapai Rp233 triliun. Angka yang fantastis ini merupakan akumulasi simpanan kas daerah hingga akhir September 2025, yang dinilai Purbaya seharusnya dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.
“Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” ujar Purbaya dengan tegas dalam Acara Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/10/2025). Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya percepatan penyerapan anggaran demi kemajuan ekonomi lokal.
Terlepas dari perbedaan angka pasti yang diperdebatkan, isu simpanan pemda yang mengendap ini justru menyoroti urgensi lebih besar terkait efektivitas pengelolaan kas daerah. Kehadiran ratusan triliun rupiah yang tidak bergerak di perbankan, sebagaimana disoroti Menteri Keuangan, mengindikasikan bahwa masalah utama bukan pada ketiadaan dana, melainkan pada kecepatan dan efektivitas eksekusi anggaran. Kondisi demikian berpotensi menghambat laju pembangunan serta denyut ekonomi lokal yang sangat membutuhkan stimulus, sehingga perbedaan data yang terjadi seharusnya menjadi pemicu untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki mekanisme penyerapan anggaran secara menyeluruh demi kemajuan daerah.
3. Rincian Daftar Dana yang Mengendap di Perbankan

Berikut adalah rincian data simpanan 15 Pemerintah Daerah tertinggi, mencakup tingkat Provinsi, Kota, hingga Kabupaten, yang dana kasnya masih mengendap di perbankan:
-
Provinsi DKI Jakarta Rp14,6 triliun
-
Jawa Timur Rp6,8 triliun
-
Kota Banjar Baru Rp5,1 triliun
-
Provinsi Kalimantan Utara Rp 4,7 triliun
-
Provinsi Jawa Barat Rp 4,1 triliun
-
Kabupaten Bojonegoro Rp 3,6 triliun
-
Kabupaten Kutai Barat Rp3,2 triliun
-
Provinsi Sumatera Utara Rp 3,1 triliun
-
Kabupaten Kepulauan Talaud Rp 2,6 triliun
-
Kabupaten Mimika Rp 2,4 triliun
-
Kabupaten Badung Rp 2,2 triliun
-
Kabupaten Tanah Bumbu Rp 2,11 triliun
-
Provinsi Bangka Belitung Rp 2,10 triliun
-
Provinsi Jawa Tengah Rp 1,9 triliun
-
Kabupaten Balangan Rp 1,8 triliun






