KanalHarian.com, JAKARTA. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) telah menuntaskan langkah strategis dengan meresmikan rencana pemisahan atau spin-off bisnis infrastruktur serat optiknya. Langkah ini dilakukan dengan mengalihkan aset tersebut ke anak usaha baru yang bernama PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF). Transaksi bernilai Rp 35,78 triliun ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja perseroan dan mempercepat pemerataan digital di Tanah Air.
Jati Widagdo, SVP Corporate Secretary TLKM, menjelaskan bahwa inisiatif ini dirancang agar Telkom dapat lebih fokus dalam mengembangkan bisnis intinya. Selain itu, pemisahan ini diharapkan mampu menciptakan nilai tambah, meningkatkan efisiensi operasional, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan serat optik yang dimiliki. Pada akhirnya, langkah ini diproyeksikan dapat memperkuat posisi TLKM sebagai penyedia infrastruktur konektivitas utama di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Jati menuturkan dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (21/10/2025), bahwa rencana transaksi ini sejalan dengan agenda nasional dalam mengakselerasi pemerataan digitalisasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penetrasi fixed broadband serta menjamin ketersediaan konektivitas yang andal dan berkualitas di setiap wilayah Indonesia.
Maneuver strategis ini tidak hanya merefleksikan upaya Telkom untuk mendongkrak kinerja operasional melalui spesialisasi yang lebih tajam, tetapi juga menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung visi pemerintah untuk pemerataan digital. Dengan memisahkan unit bisnis yang sangat vital ini, Telkom berharap dapat membuka potensi nilai yang lebih besar dari aset serat optik yang dimiliki, sekaligus memastikan kelincahan dalam berinovasi dan memenuhi tuntutan pasar yang terus berkembang pesat, semua ini tentu dilakukan dalam kerangka kepatuhan regulasi yang ketat.
Pasca transaksi ini, struktur kepemilikan saham Telkom di TIF akan menjadi mayoritas, tepatnya sebesar 99,9999997%. Jati menegaskan bahwa, “Tidak ada dampak signifikan dari Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan.” Pernyataan ini memberikan jaminan mengenai stabilitas finansial perusahaan setelah restrukturisasi bisnis ini.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, transaksi ini tergolong sebagai transaksi material dan afiliasi. Namun demikian, manajemen Telkom menekankan bahwa rencana transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Jati menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen perseroan. “Perseroan juga akan memperhatikan dan memenuhi kepatuhan serta kewajiban yang timbul berdasarkan peraturan-peraturan tersebut,” pungkas Jati, menjamin bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai koridor hukum dan regulasi yang berlaku.






