Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) secara resmi meluncurkan panduan pelaporan keuangan untuk sektor aset kripto yang selaras dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Inisiatif penting ini, termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, diperkenalkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto yang diadakan di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menuturkan bahwa hadirnya panduan ini menjadi bagian dari upaya pihaknya untuk membangun industri aset kripto yang aman, transparan, dan berintegritas sejak dini. Ia juga menekankan pentingnya keseragaman pencatatan akuntansi yang memungkinkan perbandingan antar entitas, serta memastikan praktik yang sesuai dengan standar regional dan global.
“Salah satunya, dengan menghadirkan panduan tentang pencatatan akuntansi atas aset kripto yang tidak hanya bersifat seragam sehingga dapat diperbandingkan antara entitas. Namun, juga menjadi praktik pencatatan yang proper, dipandang dari kesetaraan dengan standar yang berlaku di regional dan global,” jelas Hasan dalam keterangan resminya.
Penerbitan panduan ini menjadi krusial mengingat pertumbuhan pesat industri aset kripto nasional. OJK mencatat bahwa jumlah pengguna aset kripto di Indonesia kini telah menembus angka 18 juta, dengan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun per September 2025 secara *year-to-date*. Angka ini mengindikasikan potensi besar sektor baru ini yang masih terbuka luas.
Langkah kolaboratif ini tidak sekadar menghasilkan sebuah dokumen panduan, melainkan mencerminkan keseriusan regulator dan profesi akuntansi dalam mengantisipasi dinamika pasar aset kripto yang terus berkembang pesat. Dengan landasan akuntansi yang kuat, industri diharapkan mampu menarik investasi lebih lanjut sambil memastikan perlindungan investor, sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam harmonisasi standar global yang krusial untuk kepercayaan pasar.
Melihat potensi pertumbuhan tersebut, Hasan Fawzi menyampaikan lagi perlunya sinergi yang kuat antara OJK, IAI, dan seluruh pelaku industri. Kerja sama ini vital untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan selaras dengan standar internasional. “Potensi pertumbuhan dari sektor baru ini, khususnya di industri aset kripto nasional, masih jauh terbentang luas ke depan. Kita tentu akan terus bersama-sama melakukan kolaborasi dan koordinasi yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, Buletin Implementasi Volume 8 tersebut diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025. Proses penyusunannya melibatkan partisipasi aktif OJK dan mengacu pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” yang terbit pada Juni 2019, serta disesuaikan secara cermat dengan konteks industri aset kripto di Indonesia.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan arti penting buletin implementasi ini sebagai acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Tanah Air. Ia menjelaskan bahwa hadirnya Buletin Implementasi tersebut menandai sebuah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital. “Melalui penerbitan Buletin Implementasi ini, Indonesia memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, yang sekaligus disesuaikan agar relevan dengan konteks lokal,” pungkas Ardan.






