Sumur Minyak Sumsel Dipantau Bahlil: Nasib Masyarakat Bagaimana?

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumur Minyak Sumsel Dipantau Bahlil: Nasib Masyarakat Bagaimana?

Sumur Minyak Sumsel Dipantau Bahlil: Nasib Masyarakat Bagaimana?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengunjungi Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis, 16 Oktober 2025, untuk meninjau langsung kegiatan produksi sumur minyak rakyat. Kunjungan ini menegaskan langkah serius pemerintah dalam menata tata kelola perminyakan yang telah lama menjadi sumber penghidupan bagi sebagian warga setempat. Seiring upaya regulasi oleh Kementerian ESDM, Bahlil menuturkan pada Jumat, 17 Oktober 2025, bahwa, “Pemerintah ingin memastikan kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan.”

Upaya pemerintah dalam menertibkan kegiatan sumur minyak rakyat ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Kementerian ESDM, tercatat 45.095 sumur minyak tersebar di enam provinsi secara nasional. Provinsi Sumatera Selatan menjadi lokasi dengan jumlah sumur terbanyak, mencapai 26.300 sumur, di mana 22.381 di antaranya berpusat di Kabupaten Musi Banyuasin.

Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini bertujuan memberikan legalitas yang jelas atas pengelolaan sumur minyak masyarakat. Selain itu, kebijakan ini dirancang untuk memastikan aspek keselamatan kerja bagi para penambang, sekaligus meminimalisasi risiko kecelakaan dan potensi konflik sosial yang mungkin timbul dari kegiatan penambangan yang tidak terstruktur.

Baca Juga :  Tiang Monorel Jakarta Dibongkar: Adhi Karya Koordinasi dengan DKI

Bahlil secara tegas menyatakan komitmen pemerintah untuk menata penambangan minyak rakyat agar dapat berjalan aman, berkelanjutan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Salah satu kebijakan konkret yang diperkenalkan adalah skema pembelian hasil produksi minyak rakyat sebesar 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP). Menurut Bahlil, langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian ekonomi kepada para penambang, seraya mendorong mereka untuk beroperasi di bawah payung aturan yang resmi. “Masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan,” jelas Bahlil.

Dalam kesempatan dialognya dengan para penambang di Desa Mekar Sari, Bahlil mengakui telah mendengar berbagai keluh-kesah dan harapan masyarakat. Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan bahwa penataan sumur rakyat bukan sekadar upaya untuk meningkatkan produksi semata, melainkan juga untuk meningkatkan nilai ekonomi secara berkelanjutan, dengan tetap mengutamakan keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga :  Cegah Mikroplastik, Wajah Pembakar Sampah di Jakarta Akan Dipampang di Medsos

Persoalan sumur minyak rakyat selama ini memang kompleks. Praktik penambangan yang tidak teratur kerap menimbulkan serangkaian dampak negatif, mulai dari potensi kerusakan lingkungan serius akibat standar operasional yang abai, hingga risiko kecelakaan kerja fatal bagi para penambang itu sendiri. Selain itu, pengelolaan yang tidak tercatat secara resmi juga mengakibatkan kerugian bagi negara karena tidak adanya kontribusi pajak yang seharusnya diterima. Oleh karena itu, penerbitan regulasi ini menjadi krusial untuk menciptakan ekosistem penambangan yang aman, adil, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta pemasukan yang sah bagi kas negara.

Sebelumnya, Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana sempat menuturkan bahwa aktivitas pengeboran mandiri oleh masyarakat dapat memicu kerusakan lingkungan dan kecelakaan kerja yang membahayakan. Makanya, ia menilai pemerintah wajib mengatur praktik ini agar tidak terus dibiarkan berlangsung tanpa kendali di masa mendatang. Selain merusak lingkungan dan merugikan pekerja, Taufan menganggap praktik penambangan ilegal tersebut merugikan negara karena tidak menyumbang pajak. Sumur minyak masyarakat yang dikelola secara mandiri dan dijual secara ilegal hanya menguntungkan pengelolanya saja.

Baca Juga :  Emas Antam Terbang Tinggi! Ini Waktu Tepat Jual atau Beli?

Dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini, Taufan menyampaikan keyakinannya bahwa baik negara maupun masyarakat akan sama-sama diuntungkan. Ia menekankan bahwa penghasilan dari pengelolaan minyak rakyat akan terpantau oleh seluruh pihak. “Kami coba perbaiki tata kelolanya, sehingga minyak yang dikelola ataupun dihasilkan dari sumur-sumur masyarakat akan bisa diberikan kepada negara. Dengan pembagian hasil tertentu,” tutup Taufan.

Berita Terkait

ABMM Tertekan: Laba Investama Anjlok di Kuartal III-2025
Kimia Farma Merugi Ratusan Miliar Investor Cemas?
Awas! BPOM Bongkar 15 Produk Herbal Ilegal Berbahaya
DEX Pintu Meledak! Pengguna Baru Melonjak 490% di Kuartal III-2025
KPK Sikat Dinas PUPR Riau: OTT Gegerkan Publik!
Onadio Leonardo Sehat! Hasil Pemeriksaan Polres Jakbar Bikin Lega
Harga Batubara Anjlok Akhir Tahun? Investor Waspada!
Window Dressing Mengintai? Peluang dan Risiko IHSG Bulan Ini

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 11:22 WIB

ABMM Tertekan: Laba Investama Anjlok di Kuartal III-2025

Selasa, 4 November 2025 - 10:06 WIB

Kimia Farma Merugi Ratusan Miliar Investor Cemas?

Selasa, 4 November 2025 - 07:11 WIB

Awas! BPOM Bongkar 15 Produk Herbal Ilegal Berbahaya

Selasa, 4 November 2025 - 00:56 WIB

DEX Pintu Meledak! Pengguna Baru Melonjak 490% di Kuartal III-2025

Senin, 3 November 2025 - 20:46 WIB

KPK Sikat Dinas PUPR Riau: OTT Gegerkan Publik!

Berita Terbaru

Warning! This link is a trap for bad bots! Do not follow this link or you're IP adress will be banned from the site!