Cegah Mikroplastik, Wajah Pembakar Sampah di Jakarta Akan Dipampang di Medsos

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cegah Mikroplastik, Wajah Pembakar Sampah di Jakarta Akan Dipampang di Medsos

Cegah Mikroplastik, Wajah Pembakar Sampah di Jakarta Akan Dipampang di Medsos

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperketat aturan dengan menambah bentuk sanksi bagi para pelaku pembakaran sampah atau *open burning*. Langkah ini akan mencakup sanksi sosial berupa publikasi wajah di ruang publik, sebuah kebijakan yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Penelitian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengungkapkan fakta mengkhawatirkan: air hujan di Jakarta kini mengandung partikel mikroplastik berbahaya. Partikel ini berasal dari berbagai aktivitas manusia di perkotaan, dengan polusi dari pembakaran sampah menjadi salah satu penyumbang utama partikel halus di udara yang berpotensi membawa mikroplastik ke atmosfer.

Meskipun jumlah kasus pembakaran sampah di ibu kota relatif kecil jika dibandingkan dengan daerah lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa praktik ini tetap menjadi perhatian serius karena dampak besarnya terhadap polusi udara. “Memang kalau dari jumlah mungkin dibandingkan dengan tempat lain, daerah lain, *open burning* di Jakarta itu relatif sedikit tapi memang ada. Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memang sangat-sangat responsif apabila terjadi *open burning* yang ada di lingkungannya dan kami pasti melakukan tindakan,” ujar Asep saat *media briefing* di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/10).

Baca Juga :  Nilai Aset Reksa Dana Saham Turun, Apa Penyebabnya?

Asep mengimbuhkan, ke depannya Dinas LH akan mengkaji penerapan sanksi sosial tersebut. Identitas pelaku pembakaran sampah rencananya akan ditampilkan di media sosial resmi instansi. “Ke depannya kita akan mulai melakukan sanksi sosial di mana memang pelaku dari *open burning* itu bisa kita berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH,” jelasnya.

Fenomena pembakaran sampah yang kerap menjadi kebiasaan lama sebagian warga, sekalipun jumlahnya tak masif, telah terbukti membawa konsekuensi serius bagi kesehatan dan lingkungan. Kandungan karsinogen yang dilepaskan ke udara menuntut pendekatan yang lebih personal dan mendalam untuk mengubah perilaku, tidak hanya sekadar sanksi finansial. Langkah proaktif Dinas LH DKI Jakarta ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi akar masalah polusi udara yang terus memburuk, seraya berupaya menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan hidup.

Menurut Asep, langkah ini diharapkan mampu memberikan efek positif bagi perubahan perilaku masyarakat. Ia mengakui bahwa pembakaran sampah masih menjadi bagian dari kebiasaan beberapa warga, namun menegaskan bahwa dampaknya terhadap polusi sangat luar biasa. “Dan mudah-mudahan ini memberikan efek positif dalam hal masyarakat dapat mengurangi kebiasaan-kebiasaan *open burning*. Walaupun kami menyadari bahwa ada beberapa masyarakat yang memang menjadikan *open burning* atau bakar sampah itu menjadi sebuah bagian dari kehidupannya, habitnya,” kata Asep. Ia juga mengingatkan akan bahaya zat karsinogen yang terkandung dalam asapnya. “Tetapi sekali lagi karena memang *open burning* itu menimbulkan dampak polusi yang sangat luar biasa, mengandung karsinogen. Maka kami harapkan seluruh masyarakat juga menyadari akan hal itu dan tidak lagi melakukan *open burning*,” lanjutnya.

Baca Juga :  IHSG Terjun Bebas, Rupiah Ikut Terkapar!

Usulan penerapan sanksi sosial ini pertama kali datang dari Profesor Riset BRIN, Muhammad Reza Cordova. Ia menilai bahwa denda sebesar Rp 500.000 yang berlaku saat ini bagi pembakar sampah di Jakarta dapat diperkuat dengan hukuman sosial agar menjadi lebih efektif. “Saya sebenarnya sewaktu mendengar Rp 500.000, bisa nggak ya, maksudnya dilaksanakan Rp 500.000 nih, itu sebenarnya bagus kalau misalnya bisa dilaksanakan. Tapi kalau saya pribadi kalau boleh menambahkan, gimana kalau kita tambahkan sanksi sosial? Orang yang membakar sampah itu dipajang di kelurahan kek. Jujur aja kalau buat saya orang Indonesia itu lebih takut malu daripada bayar,” tutur Reza.

Reza menyebut, sanksi berbasis rasa malu dinilai lebih berdampak dibandingkan hanya hukuman uang. “Kalau misalnya sudah dipajang, difoto, dipasang di spanduk misalnya katakanlah ini adalah pelaku pembakaran sembarangan, saya yakin orangnya pasti akan malu dan kemungkinan untuk mengulang kembali itu akan lebih rendah. Atau misalnya dikasih sanksi sosial yang lain itu, ya netizen kita kan jarinya luar biasa,” papar Reza. Menurutnya, pendekatan sosial semacam ini dapat mendorong kepatuhan warga dalam menjaga lingkungan tanpa sepenuhnya bergantung pada sanksi administratif. “Kayaknya sepertinya memang itu yang bisa kita lakukan supaya kita tuh lebih mengarah, jadi denda itu tidak berupa uang selalu tapi berupa sanksi sosial itu kayaknya yang bisa diterapkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

ABMM Tertekan: Laba Investama Anjlok di Kuartal III-2025
Kimia Farma Merugi Ratusan Miliar Investor Cemas?
Awas! BPOM Bongkar 15 Produk Herbal Ilegal Berbahaya
DEX Pintu Meledak! Pengguna Baru Melonjak 490% di Kuartal III-2025
KPK Sikat Dinas PUPR Riau: OTT Gegerkan Publik!
Onadio Leonardo Sehat! Hasil Pemeriksaan Polres Jakbar Bikin Lega
Harga Batubara Anjlok Akhir Tahun? Investor Waspada!
Window Dressing Mengintai? Peluang dan Risiko IHSG Bulan Ini

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 11:22 WIB

ABMM Tertekan: Laba Investama Anjlok di Kuartal III-2025

Selasa, 4 November 2025 - 10:06 WIB

Kimia Farma Merugi Ratusan Miliar Investor Cemas?

Selasa, 4 November 2025 - 07:11 WIB

Awas! BPOM Bongkar 15 Produk Herbal Ilegal Berbahaya

Selasa, 4 November 2025 - 00:56 WIB

DEX Pintu Meledak! Pengguna Baru Melonjak 490% di Kuartal III-2025

Senin, 3 November 2025 - 20:46 WIB

KPK Sikat Dinas PUPR Riau: OTT Gegerkan Publik!

Berita Terbaru

Warning! This link is a trap for bad bots! Do not follow this link or you're IP adress will be banned from the site!