JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam penelusuran terkait penjualan saham perusahaan debitur dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan langkah ini diambil setelah pemeriksaan seorang saksi pada 23 Oktober 2025 di Jakarta.
Budi menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa seorang pihak swasta berinisial YP. “Dalam pemeriksaan ini, saksi saudara YP menjelaskan mengenai kepemilikan dan proses penjualan saham perusahaan debitur,” ungkap Budi kepada awak media.
Meski demikian, Budi menambahkan bahwa pihaknya belum dapat mengumumkan lebih lanjut perihal identitas perusahaan yang dimaksud. “Untuk saat ini, kami belum bisa menyampaikan perusahaannya. Jadi, memang masih terus berprogres penyidikannya dan materi-materi substantif. Nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujarnya, seperti dilansir Antara.
Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Proses Pengusulan hingga Proses Pencarian Kredit LPEI
Selain YP, penyidik juga meminta keterangan dari pihak swasta lain berinisial IG sebagai saksi. IG diminta untuk mengurai secara rinci proses permohonan hingga mekanisme penggunaan dana hasil pencairan kredit dari LPEI, yang menjadi inti dari perkara ini. Pemeriksaan kedua saksi ini menunjukkan upaya KPK dalam membongkar setiap tahapan dugaan penyimpangan.
Investigasi kasus dugaan korupsi kredit LPEI kian meluas, tidak hanya berhenti pada dugaan penyimpangan saat pengucuran fasilitas, melainkan juga menelusuri bagaimana aset-aset yang terkait dengan debitur dikelola atau dialihkan. Pendalaman penjualan saham perusahaan debitur dan proses pencairan kredit oleh para saksi penting untuk mengidentifikasi potensi pencucian uang atau penggelapan aset yang mungkin dilakukan, demi memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan. Langkah ini menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga perwakilan dari pihak debitur PT Petro Energy. Dua tersangka dari LPEI adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I dan Arif Setiawan yang menjabat Direktur Pelaksana IV.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE) mencakup Jimmy Masrin, yang merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE; Newin Nugroho sebagai Direktur Utama PT PE; serta Susi Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT PE.
Dalam perkembangan lain, pada 28 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan Hendarto sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit serta PT Mega Alam Sejahtera, yang keduanya merupakan bagian dari grup PT Bara Jaya Utama.
Dengan demikian, total 15 entitas debitur diduga terlibat dalam kasus pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dugaan sementara menunjukkan bahwa praktik korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, diperkirakan mencapai lebih dari Rp11 triliun.






