Bank Indonesia (BI) siap meluncurkan insentif likuiditas makroprudensial bagi perbankan di Tanah Air mulai 1 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor strategis sekaligus mempercepat penurunan suku bunga pinjaman sejalan dengan kebijakan BI Rate. Insentif yang berorientasi ke depan ini akan diberikan berdasarkan komitmen dan kinerja perbankan.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, insentif ini ditopang oleh dua pilar utama. Pilar pertama adalah komitmen bank dalam menyalurkan kredit pembiayaan melalui jalur *lending channel* kepada sektor-sektor spesifik. Adapun pilar kedua berkaitan dengan komitmen bank dalam menetapkan suku bunga kredit pembiayaan melalui jalur *interest rate channel*. Insentif yang bisa diterima bank dari *lending channel* mencapai maksimal 5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), sementara dari *interest rate channel* bisa mencapai 0,5 persen dari DPK.
“Dengan demikian, total insentif yang dapat diterima bank meningkat menjadi paling tinggi 5,5 persen dari DPK, atau naik dari 5 persen pada periode kebijakan sebelumnya,” tegas Perry saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers daring pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Sektor-sektor yang menjadi prioritas untuk menerima insentif *lending channel* mencakup pertanian, industri, dan hilirisasi. Selain itu, sektor jasa, termasuk ekonomi kreatif, serta sektor konstruksi, real estat, dan perumahan juga masuk dalam daftar. Tak ketinggalan, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi turut menjadi sasaran utama kebijakan ini.
Deputi Gubernur BI Juda Agung mengimbuhkan, pemberian insentif likuiditas makroprudensial ini dilandasi oleh dua pertimbangan utama. Pertama, BI menilai pentingnya mengakselerasi pertumbuhan kredit, terutama pada sektor-sektor yang menjadi prioritas dalam kerangka program Asta Cita. Tercatat, pertumbuhan kredit perbankan per September 2025 berada pada level 7,7 persen secara tahunan.
Kedua, kebijakan insentif ini diharapkan mampu mempercepat proses transmisi kebijakan penurunan suku bunga acuan BI. Meskipun Bank Indonesia telah memangkas BI Rate sebesar 150 basis poin sejak September 2024, transmisi penurunan suku bunga di tingkat perbankan masih cenderung lambat. Hingga September 2025, suku bunga deposito satu bulan hanya terkoreksi 29 basis poin (bps), dari 4,81 persen pada awal 2025 menjadi 4,52 persen. Sementara itu, suku bunga kredit perbankan hanya turun tipis 15 bps, dari 9,20 persen pada awal tahun menjadi 9,05 persen di bulan yang sama.
Kebijakan ini mencerminkan strategi Bank Indonesia yang lebih proaktif dalam mengarahkan sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Pendekatan yang berorientasi ke depan dengan pemberian insentif berdasarkan komitmen ini menunjukkan upaya BI untuk tidak hanya merespons kondisi pasar, tetapi juga membentuk arah pergerakan pasar. Langkah ini menegaskan komitmen BI dalam menciptakan sistem keuangan yang lebih responsif terhadap dinamika ekonomi nasional, sekaligus memastikan transmisi kebijakan moneter berjalan optimal. Ini adalah upaya untuk membangun sinergi antara regulator dan pelaku pasar demi stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Juda menjelaskan lebih lanjut, insentif *lending channel* kali ini memiliki karakteristik berbeda dari kebijakan sebelumnya karena mengadopsi pendekatan *forward looking* atau berorientasi ke depan. “Jika dulu insentif diberikan secara *backward looking*, yakni setelah realisasi kredit, kini dengan adanya komitmen ke depan, insentif dapat langsung diberikan,” terang Juda.
Apabila perbankan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati, Juda menambahkan, sanksi akan diterapkan. Di sisi lain, untuk insentif *interest rate channel*, besaran insentif likuiditas yang diterima bank akan berbanding lurus dengan kecepatan mereka dalam menurunkan suku bunga.






