Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tajam penumpukan dana pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk simpanan berjangka di perbankan, yang nilainya melonjak signifikan. Purbaya menyatakan kegelisahannya di hadapan awak media usai menghadiri acara Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Ia mempertanyakan lonjakan jumlah simpanan berjangka yang mencapai Rp 286,5 triliun pada Agustus 2025, angka yang jauh melampaui Rp 204,1 triliun pada Desember 2023 dan Rp 204,2 triliun pada Desember 2024.
“Kami masih investigasi itu sebenarnya uang apa. Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu,” tegas Purbaya, mengisyaratkan adanya misteri di balik angka fantastis tersebut. Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menambahkan, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut apakah dana tersebut berasal dari lembaga di bawah pemerintahan atau memiliki sumber lain yang belum teridentifikasi.
Kecurigaan Purbaya semakin menguat lantaran simpanan berjangka dengan jumlah besar itu tersebar di berbagai bank komersial. Ia bahkan menduga adanya praktik “permainan bunga” yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Purbaya menjelaskan, menempatkan dana sebesar Rp 286,5 triliun dalam bentuk deposito merupakan langkah yang kurang menguntungkan. Pasalnya, imbal hasil dari deposito di perbankan cenderung lebih rendah dibandingkan bunga yang harus dibayar pemerintah atas penerbitan surat obligasi.
Menurut Purbaya, fenomena ini menimbulkan keraguan besar mengenai efektivitas pengelolaan dana negara. Mengingat kapasitasnya sebagai regulator dan penjamin simpanan sebelumnya, Purbaya memahami betul dinamika pasar keuangan serta pentingnya optimalisasi aset negara. Ia menilai, perbedaan signifikan antara imbal hasil deposito dan biaya penerbitan obligasi menunjukkan adanya celah efisiensi atau potensi ketidakberesan dalam penempatan dana tersebut, yang pada akhirnya dapat merugikan kas negara.
“Jadi saya ragu kalau taruh di situ. Nanti saya cek betul,” imbuh Purbaya, menegaskan komitmennya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap rupiah dana publik dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Secara keseluruhan, total simpanan pemerintah pusat dan daerah di perbankan pada Agustus 2025 mencapai Rp 653,4 triliun. Angka ini terbagi menjadi tiga kategori utama: Rp 285,6 triliun dalam bentuk simpanan berjangka, Rp 357,4 triliun sebagai giro, dan Rp 10,4 triliun berupa tabungan. Jika dirinci lebih lanjut, simpanan pemerintah pusat di bank tercatat senilai Rp 399 triliun, sementara simpanan pemerintah daerah mencapai Rp 254,3 triliun.






