Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyajikan data yang berbeda terkait simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan. Hingga akhir September 2025, data BI menunjukkan dana pemda mencapai Rp 233,97 triliun, sebuah angka yang berlainan dengan klaim Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebesar Rp 215 triliun untuk periode yang sama. Perbedaan data ini memicu diskusi hangat di kalangan pejabat negara, termasuk usulan investigasi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sendiri sempat menyoroti perbedaan data ini dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah pada Senin, 20 Oktober 2025. Ia mempertanyakan validitas data BI, khususnya terkait simpanan Pemerintah Kota Banjarbaru yang tercatat Rp 5,16 triliun. Menurut Tito, angka tersebut kurang valid karena pendapatan Banjarbaru sejatinya tidak mencapai Rp 5 triliun. “Sehingga kami juga melakukan checking ke kas masing-masing daerah, kemudian kami mendapatkan data bahwa (simpanan pemda) yang ada Rp 215 triliun,” ucap Tito dalam rapat yang diselenggarakan secara hibrida tersebut.
Berdasarkan perhitungan Kemendagri, simpanan dana pemda yang berjumlah Rp 215 triliun itu terbagi menjadi Rp 64,95 triliun di tingkat provinsi, Rp 119,92 triliun di tingkat kabupaten, dan Rp 30,13 triliun di tingkat kota. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp 18 triliun antara data yang dirilis oleh BI dan angka yang diolah oleh Kemendagri.
Perbedaan angka simpanan ini, baik dari Bank Indonesia maupun Kementerian Dalam Negeri, sesungguhnya menyoroti kompleksitas dalam harmonisasi data keuangan antarlembaga pemerintah. Akurasi data menjadi krusial tidak hanya untuk transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga untuk efektivitas perumusan kebijakan ekonomi dan fiskal di tingkat pusat maupun daerah. Keselarasan data adalah fondasi bagi pengambilan keputusan yang tepat dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Di sisi lain, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menuturkan bahwa data posisi simpanan perbankan yang dimiliki BI berasal dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank. Denny menjelaskan bahwa Bank Indonesia selanjutnya melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan data yang diterima tersebut sebelum dipublikasikan, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Menanggapi temuan Kemendagri, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong adanya investigasi mendalam terhadap selisih Rp 18 triliun tersebut. Purbaya menegaskan bahwa data yang ditampilkan oleh Kementerian Keuangan berasal dari Bank Indonesia yang sudah tercatat dalam sistem mereka. Ia menilai, jika memang ada selisih, kemungkinan besar hal itu disebabkan oleh kurang telitinya pemda dalam menghitung angka-angka tersebut.
Purbaya juga menyinggung tingginya dana pemda yang tersimpan di perbankan sebagai cerminan rendahnya penyerapan anggaran di daerah. “Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang menganggur di bank sampai Rp 234 triliun rupiah. Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” ujar Purbaya, menekankan bahwa permasalahan utama bukanlah ketiadaan dana, melainkan lambatnya realisasi program dan proyek di tingkat lokal.






