JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan terkait rencana kenaikan batas minimum *free float* yang akan mulai dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal IV-2025.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengupayakan berbagai cara untuk meningkatkan *free float*, tidak hanya berfokus pada persyaratan minimum.
“Tetapi juga dengan berupaya memperbanyak jumlah IPO skala besar yang akan mendukung secara langsung nilai total kapitalisasi *free float* di BEI,” jelasnya pada Senin (13/10/2025).
OJK Kaji Kenaikan Aturan *Free Float*, Ini Dampaknya bagi Emiten dan Investor
Lebih lanjut, Nyoman menyampaikan bahwa dari sisi regulasi, BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk *free float*, dengan tetap memerhatikan kondisi perusahaan tercatat dan investor.
Menurutnya, setiap kebijakan terkait *free float* harus mempertimbangkan kedua aspek tersebut demi menciptakan keseimbangan pasar dan likuiditas yang baik, serta relevansinya.
“Serta melakukan *benchmarking* mengenai praktik umum regulasi yang dilakukan Bursa global. Seluruh regulasi juga disusun dengan melewati proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan,” kata Nyoman.
Nyoman mengungkapkan bahwa BEI telah melakukan perhitungan untuk beberapa skenario penyesuaian persyaratan *free float* guna mengetahui dampak dari sisi emiten dan mengukur kemampuan investor.
“Serta mengukur nilai tambahan likuiditas yang harus diserap oleh investor akibat dari Perusahaan Tercatat yang harus melakukan penyesuaian minimum *free float*,” ucapnya.
Adapun usulan penyesuaian persyaratan *free float* akan didasarkan pada perhitungan tersebut, sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan dampak positif bagi pasar.






