Emas Antam Sentuh Rekor! Harga Tembus Rp 2,4 Juta

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emas Antam Sentuh Rekor! Harga Tembus Rp 2,4 Juta

Emas Antam Sentuh Rekor! Harga Tembus Rp 2,4 Juta

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mencetak rekor tertinggi pada perdagangan Kamis, 16 Oktober 2025. Logam mulia ini melonjak sebesar Rp 24.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya, mencapai level Rp 2.407.000 per gram, berdasarkan data yang dipublikasikan di laman resmi Logam Mulia.

Kenaikan harga ini melanjutkan tren positif yang terjadi sehari sebelumnya. Pada Rabu, 15 Oktober, harga emas Antam juga tercatat naik Rp 23.000, diperdagangkan di angka Rp 2.383.000 per gram. Angka tersebut lebih tinggi dari harga pada Selasa, 14 Oktober 2025, yang berada di posisi Rp 2.360.000 per gram, menunjukkan momentum penguatan yang signifikan.

Tidak hanya harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas batangan Antam turut terkerek naik pada hari ini. Harga buyback meningkat sebesar Rp 24.000, menembus level Rp 2.256.000 per gram. Ini memberikan kesempatan bagi para pemilik emas untuk merealisasikan keuntungan di tengah harga yang sedang melambung.

Baca Juga :  IHSG Anjlok: Asing Borong Saham BBCA dan ANTM!

Tren kenaikan harga emas yang konsisten dalam beberapa hari terakhir, menurut analisis pasar, mengindikasikan bahwa investor cenderung mencari aset safe-haven di tengah dinamika ekonomi global. Fluktuasi nilai tukar mata uang dan tingkat inflasi seringkali menjadi pendorong utama minat terhadap logam mulia, yang dipandang sebagai lindung nilai yang tangguh terhadap depresiasi nilai aset lainnya.

Meski demikian, perlu diperhatikan aturan terkait transaksi jual kembali. Bagi transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000, akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar 1,5 persen. Ketentuan ini sejalan dengan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Regulasi tersebut mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah, termasuk juga penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. PPh 22 akan langsung dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback.

Baca Juga :  SAK Kripto Disetujui: Investor Untung, Pelaporan Lebih Transparan!

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di situs Logam Mulia per Kamis, 16 Oktober 2025:

1 gram: Rp 2.407.000
2 gram: Rp 4.754.000
3 gram: Rp 7.106.000
5 gram: Rp 11.810.000
10 gram: Rp 23.565.000
25 gram: Rp 58.787.000
50 gram: Rp 117.495.000
100 gram: Rp 234.912.000
250 gram: Rp 587.015.000
500 gram: Rp 1.173.820.000
1 kilogram: Rp 2.347.600.000

Berita Terkait

ABMM Tertekan: Laba Investama Anjlok di Kuartal III-2025
Kimia Farma Merugi Ratusan Miliar Investor Cemas?
Awas! BPOM Bongkar 15 Produk Herbal Ilegal Berbahaya
DEX Pintu Meledak! Pengguna Baru Melonjak 490% di Kuartal III-2025
KPK Sikat Dinas PUPR Riau: OTT Gegerkan Publik!
Onadio Leonardo Sehat! Hasil Pemeriksaan Polres Jakbar Bikin Lega
Harga Batubara Anjlok Akhir Tahun? Investor Waspada!
Window Dressing Mengintai? Peluang dan Risiko IHSG Bulan Ini

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 11:22 WIB

ABMM Tertekan: Laba Investama Anjlok di Kuartal III-2025

Selasa, 4 November 2025 - 10:06 WIB

Kimia Farma Merugi Ratusan Miliar Investor Cemas?

Selasa, 4 November 2025 - 07:11 WIB

Awas! BPOM Bongkar 15 Produk Herbal Ilegal Berbahaya

Selasa, 4 November 2025 - 00:56 WIB

DEX Pintu Meledak! Pengguna Baru Melonjak 490% di Kuartal III-2025

Senin, 3 November 2025 - 20:46 WIB

KPK Sikat Dinas PUPR Riau: OTT Gegerkan Publik!

Berita Terbaru

Warning! This link is a trap for bad bots! Do not follow this link or you're IP adress will be banned from the site!