Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Senin, 13 Oktober 2025, di Jakarta, menegaskan bahwa peserta Program Magang Nasional berhak atas kompensasi setara upah minimum di wilayah kerja mereka. Ketentuan ini, yang diatur dalam peraturan menteri, bersifat wajib bagi seluruh perusahaan partisipan, bertujuan untuk memastikan perlindungan dan kebermanfaatan bagi lulusan baru yang mencari pengalaman kerja.
Yassierli menuturkan, dalam konteks program magang, istilah “gaji” tidak relevan karena esensinya adalah peningkatan kompetensi. Kendati demikian, para partisipan tetap akan memperoleh uang saku yang besarnya disamakan dengan standar upah minimum. Ia menjelaskan, patokan kompensasi tersebut mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tiap daerah. Apabila suatu daerah belum menetapkan UMK, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menjadi acuannya. Sebagai contoh, di Jakarta, uang saku yang diterima mencapai Rp 5,3 juta, sejalan dengan upah minimum yang berlaku.
Lebih lanjut, Menaker menyebutkan bahwa insentif atau kompensasi bagi peserta magang akan disalurkan langsung kepada masing-masing individu oleh penyelenggara program. Ia menekankan, seluruh perusahaan yang berpartisipasi dalam Program Magang Nasional wajib mematuhi ketentuan ini. “Upah minimum itu sudah diatur dan menjadi kewajiban. Jadi perusahaan tidak bisa memberikan di bawah standar tersebut,” tegas Yassierli.
Yassierli juga menguraikan bahwa Program Magang Nasional dirancang untuk menciptakan keuntungan timbal balik bagi perusahaan dan peserta. Melalui skema ini, perusahaan mendapatkan dukungan tenaga tambahan yang membantu operasional usaha, sementara para peserta dapat meraih pengalaman kerja nyata dan meningkatkan keterampilan. “Program ini harusnya menguntungkan kedua pihak. Perusahaan mendapatkan dukungan tenaga magang, sementara adik-adik lulusan baru bisa belajar langsung di dunia kerja,” ujarnya. Kebijakan ini, sambungnya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin pelaksanaan magang berjalan adil, bermanfaat, dan memberikan perlindungan penuh bagi seluruh partisipan.
Di sisi lain, Yassierli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar kesempatan magang dibuka seluas-luasnya dan merata di seluruh provinsi. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyerukan kepada seluruh kepala daerah untuk mendorong lebih banyak perusahaan dan instansi agar berpartisipasi. “Arahan Bapak Presiden jelas, kesempatan magang harus diberikan seluas-luasnya dan merata di semua provinsi. Tidak hanya bagi sarjana, tapi juga lulusan diploma,” kata Yassierli.
Merespons tingginya antusiasme dari dunia usaha, Kemnaker mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran bagi perusahaan yang ingin mengikuti Program Magang Nasional 2025 hingga 15 Oktober 2025. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa hingga 12 Oktober 2025, tercatat sudah 1.112 perusahaan yang mendaftar. Daftar lengkap perusahaan peserta dapat diakses melalui laman resmi Maganghub.kemnaker.go.id.
Pemerintah menyatakan bahwa Program Magang Nasional 2025 bertujuan memberikan peluang emas bagi lulusan baru perguruan tinggi untuk memperoleh pengalaman kerja selama enam bulan, dengan jaminan upah setara UMP.






