BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi membeberkan 15 produk herbal ilegal yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), sebuah praktik yang berpotensi serius mengancam kesehatan masyarakat. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan ketat yang dilakukan institusinya. Pengumuman tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Senin, 3 November 2025, menyoroti bahaya tersembunyi di balik produk yang menyamar sebagai solusi alami.
Produk-produk berbahaya ini secara cerdik menyamarkan diri sebagai jamu tradisional atau suplemen herbal. Namun, hasil uji laboratorium BPOM mengungkap adanya zat aktif obat yang sejatinya dilarang dalam formulasi herbal, menempatkan konsumen pada risiko kesehatan signifikan. Langkah pengungkapan ini dilakukan setelah BPOM melaksanakan pengawasan intensif dan pengecekan terhadap 1.639 sampel produk sepanjang September 2025.
Taruna menjelaskan, 15 produk ilegal yang teridentifikasi itu dipasarkan dengan klaim sebagai penurun berat badan, penambah stamina pria, dan pereda pegal linu. Dari jumlah tersebut, lima produk pelangsing ditemukan mengandung sibutramin, sementara lima produk peningkat stamina pria terbukti menyertakan sildenafil sitrat. Tidak hanya itu, lima produk untuk pegal linu juga terdeteksi mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, serta natrium diklofenak.
“Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat,” ucap Taruna, menyiratkan keseriusan masalah ini.
Menurut BPOM, konsumsi herbal yang terkontaminasi BKO sangat membahayakan lantaran sering dikonsumsi tanpa resep medis dan tanpa pengawasan profesional. Sibutramin, misalnya, yang kerap disalahgunakan sebagai agen pelangsing, dapat memicu gangguan kardiovaskular, masalah kejiwaan, disfungsi hati, hingga insomnia. Padahal, penggunaan sibutramin dalam produk berbahan alam telah lama dilarang di berbagai negara.
Di sisi lain, sildenafil, yang kerap disalahgunakan dalam obat herbal penambah stamina pria, berisiko menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung serius, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa rekomendasi dan pengawasan dokter. Sementara itu, deksametason, sejenis kortikosteroid kuat yang disalahgunakan dalam ramuan herbal untuk pegal linu, dapat berakibat pada penurunan kekebalan tubuh, osteoporosis, gangguan hormon, serta kerusakan hati dan ginjal jika digunakan tanpa kendali medis yang tepat.
Praktik berbahaya ini, menurut analisis BPOM, tidak hanya mengikis kepercayaan publik terhadap produk herbal, tetapi juga secara langsung mengancam kesehatan konsumen yang mencari solusi alami. Mereka justru terpapar risiko medis serius, bahkan membahayakan nyawa, tanpa menyadari zat kimia berbahaya yang mereka konsumsi. Situasi ini menuntut kewaspadaan tinggi dari masyarakat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Berikut adalah daftar produk yang dikategorikan ilegal karena mengandung bahan kimia obat:
- JD Jamu Diet
- Jamu Diet Dosting
- Obat Diet Dokter
- Beauty Slim
- Obat Diet Herbal
- Super Tonik Madu Kuat
- Kopi Stamina Agam Perkasa
- Jrenk Jos X
- Kopi Rempah Cap Luwak Cobra
- Chang Sanx
- Tokcer
- Sari Daun Kelor
- Buah Merah Rimba
- Garcia Tokcer
- Pas-Ti Joss
Menyikapi temuan ini, Taruna mengimbau masyarakat agar senantiasa memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) pada kemasan produk sebelum membeli. Selain itu, konsumen diingatkan untuk menghindari produk dengan klaim khasiat instan atau efek cepat yang tidak realistis. Apabila menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, akun media sosial resmi BPOM, atau kantor Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.
BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan melalui kegiatan uji sampel secara berkala, diiringi penelusuran rantai produksi dan distribusi produk ilegal. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku usaha yang terbukti tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan konsumen. “Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana,” pungkas Taruna.
Tindakan pidana tersebut merujuk pada Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, sebuah konsekuensi serius bagi mereka yang membahayakan kesehatan publik demi keuntungan pribadi.






