Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia berhasil mengamankan kesepakatan dispensasi krusial dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat. Perjanjian yang dicapai pada 18 Oktober 2025 waktu setempat ini memastikan ribuan kontainer ekspor udang Indonesia yang sudah dalam perjalanan menuju Negeri Paman Sam tetap diizinkan masuk, meskipun ada aturan impor baru yang ketat.
Kesepakatan penting tersebut lahir setelah serangkaian perundingan intensif antara perwakilan Indonesia dan FDA. Perundingan ini dipicu oleh kebijakan impor baru pemerintah AS, yang dikenal sebagai Import Alert (IA) #99-52, yang dijadwalkan berlaku efektif mulai 31 Oktober 2025.
Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, menuturkan bahwa forum khusus perundingan yang alot akhirnya membuahkan hasil. FDA, kata Ishartini, memberikan restu bagi ribuan kontainer udang dari Indonesia. “Mereka memberikan dispensasi atas ribuan kontainer udang Indonesia yang sedang dalam perjalanan dan akan tiba di Amerika setelah 31 Oktober 2025,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari Antara pada Minggu, 19 Oktober 2025.
Import Alert #99-52 sendiri merupakan regulasi ketat yang diterbitkan FDA. Kebijakan ini secara spesifik menargetkan produk udang asal Indonesia, terutama dari wilayah Jawa dan Lampung, guna memastikan tidak adanya kontaminasi zat radioaktif Cesium 137 yang berbahaya.
Peraturan baru tersebut, yang mulai berlaku efektif pada tanggal 31 Oktober 2025, mengharuskan setiap produk udang dari daerah yang teridentifikasi untuk dilengkapi dengan sertifikat resmi. Dokumen ini wajib menyatakan bebas dari cemaran Cesium 137 dan harus diterbitkan oleh otoritas berwenang di Indonesia sebelum produk tersebut dapat menembus pasar Amerika.
Penerbitan Import Alert #99-52 sempat memicu kekhawatiran serius di kalangan eksportir udang dan pemangku kepentingan industri nasional. Pasalnya, saat regulasi baru ini diumumkan, ribuan kontainer udang Indonesia telah melaju di jalur pengiriman. Perkiraan waktu tiba di AS pun melewati tenggat 31 Oktober 2025, tanpa dilengkapi dokumen tambahan yang diwajibkan oleh aturan baru tersebut, sehingga berpotensi tertahan di pelabuhan.
Situasi ini menggarisbawahi tantangan besar yang kerap dihadapi komoditas ekspor di tengah dinamika regulasi perdagangan internasional. Intervensi sigap dari KKP, melalui perundingan intensif dengan FDA, menunjukkan peran krusial pemerintah dalam melindungi kepentingan para pelaku usaha. Ini bukan sekadar tentang perizinan, melainkan juga tentang menjaga reputasi kualitas produk perikanan Indonesia di mata dunia, sekaligus memastikan kelancaran rantai pasok yang vital bagi perekonomian.
Ishartini menyampaikan bahwa pihaknya sukses meyakinkan FDA. “Kami berhasil meyakinkan FDA bahwa lebih dari 1.000 kontainer udang yang akan tiba setelah 31 Oktober telah melalui proses penjaminan mutu secara ketat dan dilengkapi dengan Sertifikat Mutu Hasil Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan oleh KKP,” tegasnya. Langkah tersebut menjadi bukti bahwa standar kualitas telah diterapkan sejak awal dalam produk perikanan Indonesia.
Meskipun dispensasi telah diberikan, Ishartini menambahkan bahwa seluruh kontainer udang tersebut tetap akan menjalani pemeriksaan ketat setibanya di AS. FDA akan melakukan inspeksi untuk memastikan tidak ada kontaminasi zat radioaktif Cesium 137, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur pemeriksaan yang sama juga diterapkan bagi kontainer udang yang tiba sebelum tanggal 31 Oktober.






